MAKASSAR||Benuanews.com-Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar Fauzi Andi Wawo menyerahkan bantuan beasiswa pendidikan di Pondok Pesantren An-Nahdlah Makassar yang berdomisili di jalan Ir. Sutami /Jl. Ir. H. Juanda No. 1 Kelurahan Ujung Pandang Baru
Kec. Tallo Makassar pada Sabtu, 1/10/2022 siang tadi.
Gerakan sosial ini merupakan Program penting bagi PKB setiap tahun, hal ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2022.
“Bantuan Beasiswa ini diperuntukkan bagi santri pondok pesantren An-Nahdlah yang kurang mampu dan memiliki niat untuk belajar ilmu agama,” Ungkap Fauzi Andi Wawo.
*BEU* sapaan akrab Fauzi Andi Wawo yang juga adalah Anggota DPRD Sulsel itu menambahkan bahwa, PKB lahir dan didirikan oleh tokoh Nadhlatul Ulama (NU) mereka adalah Kyai Masyhur Bangsa ini, sehingga PKB adalah Partai yang lahir dari rahim NU sehingga keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari NU ujar BEU.
Oleh sebab itu PKB sampai hari ini konsen utamanya dalam mendampingi keberlangsungan dan pengembangan pondok pesantren khususnya Pesantren NU yang ada di Kota Makassar pungkasnya.
Pengasuh pondok pesantren An-Nahdlah Makassar Kyai Rizal Syarifuddin yang menerima bantuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Makassar yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Fraksi DPRD Sulsel ini, merasa sangat senang, riang gembira.
“Alhamdulillah, dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional tahun ini PKB memberikan bantuan beasiswa pendidikan bagi santri pondok pesantren An-Nahdlah Makassar ini,” ujar Kyai Rizal.
Kyai Rizal menambahkan, santri yang ada di pondok Pesantren An- Nahdlah ini adalah santri yang berasal dari rata-rata keluarga yang ekonominya menengah ke bawah.
“Bantuan beasiswa yang diberikan PKB ini, tentu akan sangat membantu santri santri kami yang menerima,” tutup Kyai yang lebih sering disapa Ustad Rizal ini.
Perayaan Hari Santri Nasional (HSN) ditetapkan d
sebagai Hari Besar Nasional setiap tanggal 22 Oktober. HSN ini diperingati dan diselenggarakan dengan tujuan mengenang sejarah para santri yang gugur dalam perang mengusir para penjajah, berjuang dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa ini yang lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden dengan Nomor: 22 Tahun 2015 tentang penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN).
Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada, 15 Oktober 2015.
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional untuk mengenang jasa para santri dalam melawan Belanda khususnya saat Agresi Militer Kedua.
Momen yang menjadi titik awal dari perancangan Hari Santri yaitu saat Khadratusyech KH. Hasyim Asy’ari mendeklarasikan dan mewajibkan seluruh Umat Islam untuk melawan penjajah pada, 22 Oktober 1945 yang dikenal dengan Resolusi Jihad.
Khadratusyech KH. Hasyim Asy’ari adalah Pahlawan Nasional Indonesia yang juga merupakan pendiri sekaligus Rais Akbar Nahdlatul Ulama (NU).
Fatwa Resolusi Jihad itu berisikan seruan agar para pejuang memerangi Belanda dan setiap pejuang yang gugur adalah para Syuhada yaitu gugur dalam keadaan Syahid.(RSB#)