Labuhanbatu selatan-Benuanews.com
Misteri kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) muda bernama H Br Panjaitan (24) akhirnya mulai terkuak. Setelah dilakukan proses ekshumasi dan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan suami korban berinisial HP (30) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus saat memberikan keterangan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (17/3/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap kematian korban yang dinilai tidak wajar. Atas dasar tersebut, keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban pada Sabtu (14/3/2026) guna memastikan penyebab kematian melalui pemeriksaan forensik.
“Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban secara ilmiah. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan,” ujar AKP Elimawan.
Setelah ekshumasi, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya dugaan pertengkaran antara korban dan tersangka sebelum peristiwa kematian terjadi. Keterangan penting juga diperoleh dari anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil ekshumasi dan keterangan para saksi, termasuk anak korban, kami menetapkan HP sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan suami korban,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional demi menghadirkan keadilan bagi korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila membutuhkan bantuan melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.(K.Nasution)
