Empat Sindikat Pelaku Pemalsu Pita Cukai Rokok ,DiGulung Sat Reskrim Polres Labusel.

Screenshot_20250129_200429_Gallery.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold, Senin tanggal 27 Januari 2025,sekitar pukul 14 wib,dalam penggerebekan tersebut empat orang pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel)

Dari keempat pelaku petugas mengamankan 30 kardus rokok dengan merk X-Bold dengan nilai total sebesar Rp 271.200.000.”serta satu unit mobil grandmax berwarna putih nomor polisi BK 1565 IJ.

Adapun keempat tersangka berinsial MFR(20) dan RKT (29),UFD(53) serta (MYN).dari keempat tersangka masing masing mempunyai peran,MFR(20) dan RKT(29) mendapat tugas sebagai Pengangkut rokok,sementara UFD(53) merupakan pembeli dan M.Y.N(40) sebagai penyimpanan barang/Rokok.

Dalam release press
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP E R Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa.
Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” ujar AKP E R Ginting, .S.H., M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (29/1/2025).

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial S di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.

“Keempat pelaku mengaku sudah empat bulan menjalankan aktivitas demi keuntungan ekonomi.
Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut”.sambung Kasat Reskrim.

Selanjutnya Kapolda Sumatera Utara, IRJEN Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, KOMPOL Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polres Labuhanbatu Selatan dalam mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” tegasnya (28/1/2025).

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan berharap dapat memutus mata rantai peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.(.Nasution)

scroll to top