Empat Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pandeglang

IMG_20211106_083107.jpg

PANDEGLANG, Beneuanews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten menangkap 4 tersangka pelaku pencurian bermotor yang merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu inisial U (47), HS (28), A (45) dan R (34). Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Pandeglang Selatan wilayah hukum Polres Pandeglang. Hal itu terungkap dalam acara press confrence di Mapolres Pandeglang, Jumat (05/11/2021).

Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim IPTU Fajar Maulidi mengatakan ada dua tersangka yang dilumpuhkan melalui tembankan dibagian kaki yang terukur karena berupaya melakukan pêrlawanan.

“Berdasarkan dari laporan masyarakat berhasil meringkus para tersangka dilokasi berbeda. Pada saat penangkapan petugas melakukan tindakan tegas dan terukur saat penangkapan para têrsangka yang merupakan residivis. Sedangkan satu orang pelaku masih dalam pêngejaran atau DPO,” ungkap Kapolres Belny kepada awak media, sambil menunjukan para tersangka dan barang bukti hasil kejahatan para pelaku sebanyak 5 unit ranmor.

Dijelaskan AKBP Belny, para tersangka dalam melakukan kejahatannya dengan menggunakan alat kunci T dan merusak pintu rumah korban. Adapun kronologis penangkapan para tersangka, setelah kepolisian menerima laporan warga telah terjadi ranmor pada Senin (01/11) pukul 04.00 WIB. Kemudian tim Resmob Polrea Pandeglang bergerak cepat melakukan penangkapan para tersangka , seperti têrsangka R pada hari Rabu (03/11) ditangkap ditepi jalan raya Sumur, Tanjung Lesung, Kp. Cisiih, Kecamatan Cimanggu dan tersangka A berhasil diamankan dikediamannya di Kp. Karet, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

“Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kapolres Belny.

Dikatakan Kapolres penangkapan tersangka U dan HS juga berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan ranmor yang dicuri oleh para tersangka di rumah pada Rabu (20/10) dan Tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku pada Senin (25/10) diwaktu dan tempat yang berbeda.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya bisa menghubungi Polres Pandeglang,” himbaunya. (Bm/humas)

scroll to top