Empat Orang Terduga Pelaku Narkotika Terjaring Satresnarkoba Polresta Mataram

IMG-20220719-WA00072.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Satresnarkoba Polresta Mataram Kembali mengamankan empat orang terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dimana penangkapan tersebut terjadi di sekitar wilayah Jl. Turangga I No.3 Lingk.Karang Batu Aya Kel.Cakranegara Selatan Kec.Cakranegara Kota Mataram. Penangkapan tersebut terjadi di salah satu kosan pada Senin, (18/07).

Keempat terduga pelaku tersebut diantaranya inisial S, pria 53 tahun, Lingkungan Seganteng, Kota Mataram, H, pria 41 tahun, Lingkunagn Punia Karang Keteng, Kota Mataram, H, pria 43 tahun, Dusun Klatakan, Kabupaten Banyuwangi, DW, pria 32 tahun, Kelurahan Jeru, Kabupaten Malang.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K, M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika usai penggerebekan dan penangkapan para pelaku.

“Memang benar telah terjadi penangkapan terhadap empat orang pelaku di sebuah kos-kosan yang ditempati oleh salah satu terduga pelaku S, dua tersangka H dan DW merupakan supir yang akan membeli ke S”, ungkap Yogi.

Penggeledahan dan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu kamar kos sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, yang membuat warga sekitar resah hingga melaporkan hal ini ke Polresta Mataram.

“Terima Kasih kepada masyarakat kota Mataram yang berperan dalam memberikan informasi khususnya kepada kami, Satresnarkoba Polresta Mataram dan aktif bersama menjaga lingkungan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika”, ucap Kasat Narkoba

Setelah menerima laporan Kasat Narkoba langsung memerintah tim satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap lokasi yang dilaporkan tersebut.

Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan tersebut, tim satresnarkoba berhasil mengamankan empat orang pelaku dan barang bukti berupa beberapa klip yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, alat penghisap sabu, alat komunikasi, klip pembungkus sabu, buku tabungan dan uang tunai.

“Dari penggerebekan yang disaksikan oleh aparat lingkungan, alhasil kami dapat mengamankan para pelaku dan barang bukti yang diduga sabu dengan berat Bruto 5,42 gr”, terang Yogi.

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan.

Kepada para terduga pelaku diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

scroll to top