Elsina mohon kepada Bupati Rohul panggil kepala desa Teluk sono Diduga Surat tanah keluarkan lewat Arsip.

IMG-20221123-WA0078.jpg

Rokan hulu-Riau, Benua news.com : Eslina  Sihombing  sangat kecewa atas pelayanan kepala desa Teluk sono, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan hulu-Riau Atas kepengurusan Surat tanah milik Elsina Boru Hombing  Selasa Sekira jam 20.00 WIB elsina menyampaikan: Saya sangat kecewa atas tindakan kepala desa  Tarmidi mulai dari RT,RW sampai kepala desa kenapa? Tanpa sepengetahuan saya Tanah saya di ukur pihak desa tidak ada pemberitahuan kepada saya bahwa tanah saya telah di jual, Sementara SKGR yg saya miliki masih utuh belum di pecahkan. tambah elsina Boru Hombing

“Saat sy tanyakan kepada kepala desa di sampaikan bahwa tanah itu telah di Perjual belikan oleh almarhum Suami saya yg Bernama: Jomson Lalahi jika memang benar suami saya telah menjual kenapa tidak ada pemberitahuan kepada saya? Ketika saya  bertanya kepada kepala desa hal ini”Kepala desa Tarmidi Menjawab kita keluarkan surat berdasarkan Arsip dan itu kelalaian saya di sampaikan  oleh kepala desa saat di temui elsina Boru Hombing di rumahnya, kata elsina”

“Kepala Desa bertugas  menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suami dan isteri mempunyai hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama,Elsina  merasa Di rugikan oleh Kepala desa yang mana harta seluas empat Hektar
kurang lebih satu hektar telah di jual tanpa sepengetahuan saya dan Surat dasar belum di pecahkan.

“Ibu rumah tangga Elsina’ Memohon kepada Bupati Rokan hulu agar memanggil Tarmidi sebagai kepala desa Teluk sono, karena masalah ini telah beberapa kali saya datang di kantor camat Bonai Darussalam, Camat telah beberapa kali memanggil Tarmidi sebagai kepala desa guna memediasi permasalahan yg di alami Elsina sebagai pemilik tanah,kepala desa tidak datang.

“Kronologi Harta Bersama Elsina dan jomson adalah suami istri dan memiliki lahan sawit 4 Hektar lalu  suami menjual seluas sekitar satu hektar tanpa sepengetahuan istri Sebelum suami menjual elsina telah memberitahukan kepada si pembeli dan kepada kepala desa bahwa tanah tersebut milik bersama dan elsina menyampaikan bahwa jangan di beli dan jangan di keluarkan surat baik dari RT sampai tingkat desa, Pihak oknum aparat desa tidak menanggapi di sampaikan  elsina sebagai istri jomson almarhum sampai pihak desa mengeluarkan surat lewat pedoman pada arsip sementara surat SKGR yg di keluarkan oleh camat masih utuh dan belum di pecahkan.

“saat konfirmasi kepada Tarmidi sebagai kepala desa Teluk sono lewat chat WhatsApp menyampaikan tidak menanggapi begitu juga saat konfirmasi kepada camat Teluk sono Bonai Darussalam menyampaikan Baik pak Terimakasih.pungkasnya

(agus, zega)

scroll to top