JAMBI.(Benuanews.com)-Beredar Berita warga dipersulit vaksin oleh oknum petugas bandara Sultan Thaha,Egm Bandara Sulthan Thaha Lakukan pertemuan bersama Penanggung Jawab Global Hukum Indonesia.Selasa,24/08/21
Menanggapi berita yang telah beredar tentang permasalahan warga yang dipersulit untuk vaksin oleh petugas bandara, EGM Bandara Sultan Thaha Agoes Soepriyanto telah melakukan klarifikasi bersama kepala investigasi Media Global Hukum Indonesia Dan Penanggung jawab Global Hukum Indonesia Yang Diutus Oleh pimpinan redaksi media tersebut.
Berita tersebut Bermula ketika sepasang suami istri ingin melakukan vaksinasi Covid – 19 di Bandara Sultan Thaha Jambi, namun diketahui Yang bersangkutan belum melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan terjadi lah adu argumentasi dengan petugas KKP Kelas III Bandara Sultan Thaha.
Adu argumentasi terjadi Pada saat petugas KKP memberikan penjelasan terkait teknis pendaftaran vaksin, orang tersebut merekam video tanpa ijin dari petugas KKP tersebut, kemudian Petugas KKP tersebut melaporkan kepada Petugas Keamanan Bandara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Petugas Keamanan bandara segera datang ke tempat kejadian dan menanyakan kepada Yang bersangkutan maksud dari perekaman tersebut.
Karena cekcok dengan petugas keamanan bandara tersebut tak kunjung usai akhirnya yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan dari Media “Global Hukum Indonesia”.
Karena takut terjadi Kegaduhan dan mengganggu warga yang ingin di vaksin petugas keamanan mengarahkan ke Posko Satgas Covid – 19 di Bandara Sultan Thaha sekitar area vaksinasi.
Terkait permasalahan tersebut, maka EGM Bandara Thaha akhirnya bertemu dengan Ahmadi Anom selaku Kepala Investigasi Global Hukum Indonesia dan Dhea Viryza selaku penanggung jawab media global hukum Indonesia yang ditunjuk Pimpinan redaksi untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi secara kekeluargaan.
EGM Bandara Sultan Thaha mengatakan bahwa ” Pihak Kami keberatan dengan pengambilan rekaman tersebut yang tanpa izin. Dan vaksin yang diadakan di tempat kami harus mengikuti prosedur yang ada.
Semua ada tahapannya, gak bisa langsung gitu aja. Ada tahap pendaftaran dan lain sebagainya.
Jadi klo memang sudah terdaftar dan masuk dalam antrian gak mungkin gak kita layanin.
Gimana dengan peserta vaksin lain yang sudah mendaftar dan Antri terlebih dahulu. Vaksin ini juga memiliki maximal kuota peserta untuk divaksin. Jadi kalau sudah full hari ini berarti harus menunggu jadwal antrian keesokan hari nya, ” Kata EGM Bandara Sultan Thaha Jambi.
Ditambahkan nya lagi ” Pihak yang merasa diintimidasi oleh pihak bandara malah tidak datang setelah ditunggu Berjam – jam padahal sebelumnya dia sudah mengklarifikasi kepada kepala investigasi Global Hukum Indonesia akan hadir dipertemuan malam ini (24/08)
Dia mengaku sebagai wartawan dari media Global Hukum Indonesia, berita yang dinaikannya juga dari Global Hukum Indonesia yang artinya pihak kita akan mengklarifikasi pertanggung jawaban berita tersebut kepada pihak Global Hukum Indonesia”ujar Gm
Dari pihak Global Hukum Indonesia pun sudah mengutus kepala investigasi dan penanggung jawab terkait masalah Berita yang di terbitkan di Media ini. Dan Alhamdulillah setelah dibicarakan Secara kekeluargaan dan disaksikan oleh pihak bandara dan pihak Global Hukum Indonesia hanya Miss komunikasi untuk pemberitaan tersebut.
(Ardi)