EDUKASI DPRD Surabaya minta payung hukum baru untuk tangani beasiswa SMA sederajat

07-32-42-Cahyo-Siswo-Utomo-DPRD-surabaya.jpg

Surabaya, https://benuanews.com –Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Cahyo Siswo Utomo menegaskan pihaknya meminta payung hukum baru untuk menangani program beasiswa bagi pelajat SMA sederajat.

Selain itu, Komisi D juga akan mengevaluasi Program Beasiswa Pemuda Tangguh yang saat ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DKKORP).

Menurutnya, DKKORP kali ini tengah menangani 4 bidang besar yang ia rasa cukup berat. Bahkan, di Komisi D sendiri saat ini terdapat 2 Panitia Khusus (Pansus) tengah berurusan dengan Dinas yang di kepalai oleh Wiwiek Widayati itu, untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.

“Kami juga di Komisi D saat ini ada dua Pansus yang berurusan dengan DKKORP, yakni di bidang kebudayaan dan bidang kepemudaan. Ada dua Raperda yang kami garap, yaitu Raperda Cagar Budaya dan Raperda Kepemudaan,” ungkapnya. Minggu (21/08/2022).

Dengan pembahasan itu, pihaknya menyebut perpindahan tanggung jawab program Beasiswa Pemuda Tangguh yang semula di DKKORP beralih ke Pemkot, tepatnya Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 mendatang.

Perpindahan itu, lanjut Politisi PKS ini, telah disahkan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 di DPRD bersama Pemkot Surabaya.

“Mungkin, bisa jadi langkah yang tepat, kalau kemudian di anggaran berikutnya dialihkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain,. Tapi bisa jadi kurang tepat, karena itu kita juga harus melihat payung hukum mana yang pas,” katanya.

Maka, untuk memberikan kewenangan pengguna anggaran dalam pengelolaan beasiswa kepada siswa/i SMA/SMK/MA, pihaknya mendorong Pemkot Surabaya harus menyiapkan payung hukum terlebih dahulu. Dikarenakan, selain kepengelolaan secara struktur organisasi, perpindahan anggaran antar OPD juga memerlukan payung hukum dari pemerintah daerah.

“Kami note (catat) itu. Makanya kita juga harus hati-hati karena ini nanti membicarakan anggaran. Tidak hanya sekedar kinerja saja, tapi juga melihat payung hukum,” pungkasnya.

@gus

scroll to top