Edarkan Sabu Perempuan Muda di Batang Hari Ditangkap Tim Kuda Hitam Satresnarkoba

1002073562.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial GRJ (18), warga Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal, SH., MH. membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan merupakan hasil penyelidikan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Jebak. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di RT 001 Desa Jebak, a Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 8 Juli 2026. 

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram, dua plastik klip kosong, tiga bungkus plastik klip berisi klip-klip kecil kosong, dua lembar tisu putih, satu kopiah hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. 

AKP Saprizal menjelaskan, Tim Kuda Hitam awalnya memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di Desa Jebak. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku saat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Dari pengembangan di lokasi penangkapan, rumah pelaku, hingga sebuah rumah tetangga, petugas berhasil menemukan total tujuh paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat. 

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang terlibat dalam perkara ini,” ujar AKP Saprizal, SH., MH. 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.(zami)

scroll to top