Edarkan Sabu, Pasutri Di Mataram Serta 4 Tersangka Lainnya Di Tangkap Tim Resnarkoba

IMG_20210908_115153-scaled.jpg

Mataram NTB benuanews.com- Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yopi Purusa Utama SE, SIK didampingi Kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH menggelar komprensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu 08/09/2021 di Gedung Wira pratama Polresta Mataram.

Dalam keterangannya, Kasat Yogi menceritakan bahwa telah dilakukan penangkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tim opsnal resnarkoba pada pukul 00:00 dini hari (07/09) di wilayah Abian tubuh Barat, Kecamatan Cakranegara, kota Mataram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba polresta Mataram bahwa adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut yang sangat meresahkan masyarakat. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima nya, dan setelah memperoleh kejelasan tim yang dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang dimaksud.

“Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr GAS, Pria asal Abian Tubuh Barat dan menemukan satu poket sabu saat penggeledahan badan. Dan dari keterangan tersangka GAS mengaku bahwa barang tersebut didapat dari sdr INK yang berdasarkan keterangan juga tinggal di wilayah tersebut,” ungkap Yogi.

Lanjut Yogi, bahwa tersangka INK saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang berupa sabu. Tetapi saat di tanya tentang kendaraan yang terparkir di dalam kamarnya, INK menjawab bahwa itu motor gadaian, lalu oleh tim opsnal dilakukan penggeledahan pada sepeda motor tersebut dan di dalam jok terdapat 6 poket barang jenis sabu dengan berat brutto 6 gram. Dari pengakuan INK barang tersebut di beli dari pasutri yang memang tinggal di seputaran lokasi ini.

“Barang ini saya beli dari Pasutri pak dengan harga 1 juta 500 ratus per gram, kata INK ,” jelas Yogi.

Dari keterangan INK tim opsnal memburu pasutri yang berinisial IKS pria dan AS, perempuan ya semuanya berasal dari lingkungan yang sama yaitu Abian tubuh. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang telah diamankan maka di peroleh informasi tentang tersangka lain yang masih dalam satu wilayah.

“Panas operasi kali ini tim berhasil mengamankan keseluruhan 6 Tersangka yaitu, GAS, pria, INK, pria, IGB, pria, IGM, pria, IKS, pria dan AS, perempuan, yang kesemuanya berasal dari Wilayah Abian Tubuh Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” ungkap Yogi.

Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan 6 garam narkotika diduga jenis sabu, alat timbang elektrik, alat komunikasi, uang tunai serta 1 unit sepeda motor. Keseluruhan tersangka berikut BB telah di amankan di polresta Mataram.

Perlu saya sampaikan bahwa penangkapan yang kami lakukan terhadap semua tersangka itu disaksikan oleh kepala ataupun petugas lingkungan setempat serta masyarakat yang hadir pada saat penangkapan.

“Saya atas nama pribadi dan kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya yang disampaikan kepada lami sehingga kami dapat menggagalkan peredaran barang jenis sabu tersebut,” kata Yogi.

Sebagai pertanggungjawaban, kepada tersangka kami akan jerat dengan pasal 112, 114 serta 127 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.(Adbravo)

scroll to top