Payakumbuh,-Benuanews.com. Sepertinya ini satu isyarat juga bagi kita semua agar selalu berhati – hati karena kejahatan saat ini harus di waspadai, kejahatan ada dimana mana terutama waspada dengan saat meninggalkan rumah dan selalu hati -hati menyimpan barang, kali ini Satreskrim Polres Payakumbuh kembali berhasil meringkus Dua pencuri di kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat .
Duo sekawan ini melakukan pencurian di sebuah rumah warga di kelurahan Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara bulan Oktober 2025 , tersangka masing – masing ZN (36) dan DB (39) keduanya telah melakukan pencurian dua unit Velg kendaraan roda empat di rumah warga .
Terkait dengan adanya laporan warga yang kehilangan velg kendaraannya dengan LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 12 Oktober 2025 , berbekal adanya laporan tersebut dengan gerak cepat satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan meringkus Duo sekawan tersebut sedang duduk di teras rumahnya di Gantiang, keduanya di tangkap tanpa perlawanan langsung di gelandang ke Mapolres Payakumbuh,penangkapan keduanya di pimpin katim Aiptu Serlinus Telaumbanaua dan anggota lapangan lainnya.
Polres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui kasat reskrim Iptu Andrio Siregar di dampingi kanit reskrim Ipda Defriadi Marta membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dua unit velg kendaraan roda empat di sebuah rumah warga di Kelurahan Kubu Tapak Rajo Payakumbuh Utara, setelah melakukan penangkapan dan menginterogasi nya, mereka mengakui perbuatannya hasil jarahan tersebut sudah di jual dengan harga Rp 640 000 ( enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan keduanya menikmati hasilnya jelas Andrio yang di amini oleh kanit reskrim Defriadi.
Hingga kini Duo sekawan tersebut sudah di inapkan di ruang tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Kawasan Labuah Basilang guna penyelidikan lebih lanjut ikut di sita satu unit sepeda motor yang di guna untuk mengangkut hasil jarahannya (Siera)