Duo Pria Pengedar Shabu Diringkus Tim Phantom Squad Resnarkoba Polres Payakumbuh 

IMG-20230118-WA0009.jpg

Payakumbuh,-Benuanews.com Kembali tim Phantom Squad berhasil meringkus 2 pria ,setelah  pengungkapan peredaran barang haram narkotika yang menjerat 5 pria di Kelurahan  Parit Rantang , kali ini kembali Tim Phantom Squad meringkus  2 pria pada hari Selasa  (17/1) 2023 sekitar pukul 21.45 WIB , keduanya di tangkap di Kelurahan Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat .

Berawal dari penangkapan RS panggil Rian alias Marco  (25) pria yang bekerja sebagai buruh harian  lepas ini beralamat di Kelurahan Balai Nan Duo Payakumbuh Barat ,di duga menyimpan barang haram narkotika jenis Shabu sewaktu di lakukan penggeledahan tim Phantom Squad Resnarkoba polres Payakumbuh menemukan 1 paket Shabu yang di tarok dalam sebuah kotak rokok kemudian tersangka Rian  menyimpan dalam kantong celana sebelah kanan .

Tidak hanya itu kemudian di lakukan pengembangan ke rumah Rian   ,di temukan 9 paket Shabu yang disimpan pada sebuah dompet kecil selain menyimpan Shabu dalam dompet tersebut juga di temukan 1 unit  timbangan digital ,dan 1 bungkus plastik klip warna bening yang disimpan di atas lemari ,tim juga menemukan 1 paket Shabu di atas kasur dalam kamar .

Setelah di lakukan interogasi terhadap Rian alias Marco  , ia mengakui Shabu tersebut adalah milik LE (38) panggil Lucky yang beralamat di Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat , setelah di lakukan penyelidikan tim segera bergerak untuk melalukan penangkapan terhadap Lucky ,tidak menunggu lama Lucky di ringkus tim Phantom Squad sewaktu berada di jalan umum kelurahan Padang Tangah tepatnya depan Kantor KAN Balai Nanduo .

Selanjutnya di lakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah orang tua Lucky ,di temukan 1 unit timbangan digital ,setelah di interogasi Lucky mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari Gito (DPO) hanya melalui panduan hand phone barang haram tersebut di ambil di pinggir jalan dekat tiang listrik dekat resto ayam remuk pak Tisto di kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat ,menurut pengakuan tersangka narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya 

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui kasat narkoba polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra di dampingi KBO narkoba Ipda Firman .Z membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka ” iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap Rian alias Marco dan Lucky keduanya di duga menyimpan dan memiliki narkotika jenis Shabu ,sewaktu di lakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 paket Shabu dalam kantong celana tersangka Rian yang di simpan dalam sebuah kotak rokok kemudian disimpan di kantong celana sebelah kanan ,setelah di lakukan pengembangan di rumah tersangka Rian kita temukan 9 paket Shabu yang di simpan dalam dompet ,dan sejumlah plasti klip di simpan di atas lemari dalam kamar ,kemudian juga di temukan 1 paket Shabu di atas kasur dan sebuah alat  timbang digital dan uang Rp (90.000) sembilan puluh ribu di duga hasil penjualan Shabu tersebut jelas Aiga .

Hingga saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan Labuah Basilang turut di amankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut 
9 paket narkotika jenis Shabu di simpan dalam sebuah dompet 
1 paket Shabu yang di simpan dalam kotak rokok 
1 paket Shabu yang di temukan di atas kasur .
1 kantong plasti bening / plastik klip 
1 unit timbangan digital 
2 unit Hand phone merek OPPO dan Samsung .
Serta uang sebanyak (90.000) sembilan puluh ribu di duga hasil penjualan Shabu dan 1 unit sepeda motor (Julian)  

scroll to top