LOMBOK TENGAH, 13 Oktober 2026 — Law Office Eka Jauhari SH & Partners resmi melaporkan seorang notaris di Kabupaten Lombok Barat ke tiga lembaga sekaligus: Polda NTB, Kantor BPN Lombok Barat, dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Lombok Barat. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta, pelanggaran prosedur, dan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan dalam transaksi jual beli tanah bernilai ratusan juta rupiah.
Terlapor adalah Djudju Hendro, S.H., M.Kn., yang berkantor di Jalan H.L. Anggrat No. 3, Gerung, Lombok Barat.
Klien pelapor adalah Harmuni, pemilik sah atas sebidang tanah bersertifikat SHM No. 02523 seluas 11.740 m² yang berlokasi di Temeran, Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Transaksi jual beli terjadi pada 18 Desember 2019. Namun yang mencurigakan, akta jual beli tersebut justru ditandatangani di Lesehan Gading, Rembiga, Kota Mataram — di luar kantor notaris dan di luar wilayah kerja notaris tersebut. Hal ini dinilai melanggar Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan jabatan notaris.
Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sebesar Rp350 juta — atau setengah dari total harga kesepakatan Rp700 juta. Uang itu diserahkan sebagai uang muka, bukan pelunasan. Notaris hadir menyaksikan hal tersebut secara langsung.
Namun, dalam Akta Jual Beli yang kemudian dibuat, tertulis kalimat yang menyatakan pembayaran telah lunas sepenuhnya. Yang lebih mendesak, notaris diduga sengaja tidak membacakan dan menjelaskan isi akta tersebut kepada Harmuni sebelum ditandatangani — melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu, salinan akta pun diduga sengaja tidak diserahkan kepada penjual, sehingga Harmuni tidak mengetahui isi dokumen yang telah ia tanda tangani.
Peran ibu dari terlapor yang diduga bertindak sebagai perantara juga menjadi sorotan, di mana keterbukaan informasi kepada penjual dinilai sangat minim.
Pihak penasihat hukum telah melayangkan somasi sebanyak dua kali: pertama pada 28 Juni 2026, kedua pada 6 Juli 2026. Hingga batas waktu berakhir, tidak ada tanggapan memuaskan. Baru setelah somasi kedua, muncul pihak perantara yang mengaku siap melunasi sisa pembayaran, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Kita laporkan atas tiga hal: dugaan pemalsuan keterangan dalam akta ke Polda NTB dan BPN Lombok Barat, serta pelanggaran kode etik ke MPD Lombok Barat,” tegas Eka Jauhari, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Pihak pengacara menegaskan bahwa akta notaris adalah alat bukti otentik yang kesempurnaannya tidak boleh dicederai oleh kelalaian maupun kecurangan pejabat umum. Apabila dugaan terbukti, konsekuensinya bukan sekadar sanksi etik, melainkan juga tanggung jawab pidana mengingat akta tersebut memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan langsung dari pihak terlapor maupun ketiga instansi yang menerima laporan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Djudju Hendro, S.H., M.Kn., maupun instansi terkait untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan ini.
Ali bin ahmad