MAROS-Benuanews.com-Aktivitas pengambilan material gunung yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kawasan Karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dilaporkan masih terus berlangsung hingga Senin (22/6/2026). Kondisi tersebut memicu sorotan dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan pada salah satu kawasan karst yang memiliki fungsi ekologis penting di Kabupaten Maros.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material terlihat masih beroperasi di area perbukitan. Aktivitas pengerukan yang berlangsung di lokasi tersebut menyebabkan perubahan kontur pada sebagian kawasan karst yang selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan.
Kawasan Karst Bontolempangan merupakan bagian dari bentang alam karst yang menjadi salah satu kekayaan geologi Kabupaten Maros. Selain memiliki nilai ekologis yang tinggi, kawasan ini juga berperan penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air bagi masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas pengerukan yang terus berlangsung dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan dalam jangka panjang. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan karst.
Saat berada di lokasi, media memperoleh informasi dari seorang sopir yang mengaku mengetahui pihak yang mengelola aktivitas pengambilan material tersebut.
“Yang kelola di sini Pak Hambali,” ujarnya singkat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi kepada Hambali yang disebut oleh sejumlah warga dan sopir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi, Hambali mengakui dirinya sebagai penanggung jawab kegiatan pengambilan material tersebut. Ketika ditanya terkait legalitas usaha yang dijalankan, ia juga mengakui bahwa aktivitas tersebut belum memiliki izin resmi.
“Iya, saya yang bertanggung jawab di sini. Untuk izinnya memang belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilakukan tanpa mengantongi perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski aktivitas tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Maros belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi. Belum diketahui apakah pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan atau langkah-langkah penegakan hukum terkait aktivitas tersebut.
Sikap diam aparat penegak hukum tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas pengerukan di kawasan perbukitan karst dinilai bukan persoalan sederhana mengingat dampaknya dapat memengaruhi kondisi lingkungan dan ekosistem yang ada di sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros melalui Muh. Irwandi menilai bahwa dugaan aktivitas tanpa izin yang masih berlangsung merupakan persoalan serius yang harus segera mendapat perhatian dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Ini merupakan bentuk pembiaran yang harus menjadi perhatian serius. Apalagi yang mengalami pengerukan adalah kawasan perbukitan yang diduga merupakan bagian dari bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis penting,” ujar Irwandi.
Menurutnya, keberadaan kawasan karst memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah atau merusak kawasan tersebut harus melalui mekanisme perizinan dan kajian lingkungan yang ketat.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tersebut.
“APH tidak boleh tutup mata terhadap kerusakan yang terjadi. Kawasan ini merupakan hamparan karst yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, serta bagian dari kekayaan alam Kabupaten Maros yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Irwandi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maros, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan status legalitas aktivitas yang berlangsung sekaligus mengkaji dampak lingkungan yang mungkin telah ditimbulkan akibat pengerukan yang terjadi selama ini.
“Kami meminta seluruh pihak terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” katanya.
Selain aspek hukum, persoalan ini juga dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas karena kawasan karst memiliki fungsi vital dalam menjaga ketersediaan air tanah dan kestabilan ekosistem. Kerusakan yang terjadi pada bentang alam karst dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang sulit dipulihkan apabila tidak segera ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kelestarian lingkungan di kawasan karst yang menjadi salah satu aset alam penting Kabupaten Maros.(FAWB#)