Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah di Labusel Mengemuka, APH Didesak Usut Tuntas

IMG-20260408-WA0026.jpg

Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP Negeri di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, mencuat ke publik dan menuai sorotan serius.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan kepala sekolah. Besaran pungutan disebut bervariasi, berkisar antara Rp160 ribu hingga Rp200 ribu per siswa, dengan acuan data jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Jika dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi.
Keluhan Kepala Sekolah dan Tokoh Masyarakat
Seorang tokoh pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan, M. Hasibuan, mengungkapkan adanya keresahan di kalangan kepala sekolah terkait dugaan permintaan dana tersebut.
“Ada kepala sekolah yang mengaku diminta menyetor hingga Rp180 ribu per siswa. Mereka berada dalam posisi tertekan karena khawatir kehilangan jabatan jika tidak memenuhi permintaan itu,” ujarnya, Minggu (2/6/2025).

Informasi serupa juga dihimpun dari wilayah Kecamatan Silangkitang. Beberapa kepala sekolah mengaku terpaksa mencari pinjaman dana demi mempertahankan posisinya.
“Kami sudah pernah menjabat. Ada rasa malu jika harus diturunkan. Akhirnya terpaksa meminjam uang untuk memenuhi permintaan itu,” ungkap salah satu sumber.
Respons Aparat dan Lembaga Terkait
Menanggapi informasi tersebut, berbagai pihak memberikan tanggapan berbeda.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri, Kombes Hutapea, menyarankan agar dugaan tersebut segera dilaporkan secara resmi ke kepolisian setempat.
“Silakan dilaporkan terlebih dahulu ke Polres,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Subbag Humas Polda Sumut, Kombes Ferry, menekankan pentingnya mekanisme pengawasan internal sebelum menempuh jalur hukum.
“Setiap instansi memiliki sistem pengawasan. Jika ada persoalan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu. Bila tidak tuntas, dapat dilanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.

Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, H. Romandon Nasution, mendorong agar laporan disertai bukti kuat segera diajukan kepada aparat penegak hukum.
“Jika bukti sudah ada, segera laporkan ke kepolisian atau kejaksaan. Kita akan kawal agar proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Adapun pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Inspektur I, M. Agung, menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena belum menerima laporan resmi.
“Kami belum bisa menanggapi secara resmi. Informasi ini akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke pimpinan,” ujarnya.
Desakan Publik dan Prinsip Penegakan Hukum
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli tersebut.

Selain merusak tata kelola pendidikan, praktik semacam ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam sistem penempatan jabatan, sekaligus membebani tenaga pendidik secara finansial.

Pemerintah pusat sendiri telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan pungli dan korupsi di semua lini birokrasi. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan jabatan di sektor pendidikan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.(K.N/Tim)

scroll to top