Dugaan Praktik Mafia CPO di Pinang Awan Kembali Mencuat, Warga Desak Penindakan Tegas
Labuhanbatu Selatan — Benuanews.com
Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi crude palm oil (CPO) di Dusun Menanti, Desa Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, kembali menjadi sorotan publik. Meski isu serupa telah berulang kali mencuat, hingga kini belum terlihat langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, ditemukan adanya aktivitas “kencing” CPO yang diduga dilakukan di sebuah warung di jalur lintas Sumatra (Jalinsum) Pinang Awan. Lokasi tersebut diduga merupakan bekas gudang CPO lama yang kini kembali dimanfaatkan sebagai titik kegiatan ilegal.
Dalam pemantauan di lapangan, praktik itu dilakukan dengan modus melangsir CPO dari truk tangki yang sengaja berhenti di kawasan tanjakan Proplat. Cara tersebut dinilai sebagai upaya mengelabui publik dan menghindari kecurigaan, sebab aktivitas serupa akan terlihat lebih mencolok jika dilakukan langsung di gudang CPO yang berada di pinggir jalan utama, tak jauh dari jembatan timbang.
Temuan ini pun kembali memicu keresahan masyarakat. Mereka mendesak Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Warga menilai praktik mafia CPO tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak tata kelola distribusi komoditas strategis di daerah itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. Warga berharap aparat segera turun tangan agar persoalan ini tidak terus berulang dan menimbulkan dampak lebih luas.(K.Nasution)