Dugaan Penganiayaan Ringan di Lubuk Dalam, Seorang Ibu Rumah Tangga Laporkan Kejadian ke Polisi

IMG-20250626-WA0104.jpg

Lubuk Dalam , Benua news com : Suasana tenang di Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, mendadak terusik setelah seorang ibu rumah tangga berinisial H (39), warga setempat, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh pelaku JS (55). Peristiwa ini terjadi di halaman rumah korban yang berada tepat di belakang Kantor Camat Lubuk Dalam, pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban menegur pelaku yang diduga bernama JS (55), seorang wiraswasta warga Rawang Kao Barat, karena menggunakan pakaian dan sandal milik korban tanpa izin. Teguran tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi aksi pencakaran pada bagian dada korban. Tidak hanya itu, pertikaian berlanjut hingga pelapor menyusul ke rumah terlapor untuk membahas persoalan lain terkait hutang.

Namun, situasi semakin memburuk ketika keduanya kemudian pergi ke sebuah kebun sawit di Kampung Rawang Kao Barat. Saat mengendarai sepeda motor bersama, mereka terjatuh, memperburuk kondisi korban yang sudah dalam tekanan fisik dan psikis akibat insiden sebelumnya.

Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan yang tidak semestinya, H akhirnya melapor ke Polsek Lubuk Dalam pada keesokan harinya, Selasa, 24 Juni 2025. Dalam laporannya, korban juga menyerahkan satu buah hasil visum sebagai barang bukti guna mendukung proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, hingga membawa korban untuk visum medis. Dua saksi telah dimintai keterangan, yakni GN (22), seorang mahasiswi warga Lubuk Dalam, dan M (59), warga Sialang Baru.

“Kasus ini kita tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan pelaku akan segera kita periksa setelah seluruh saksi dan barang bukti lengkap. Proses selanjutnya juga akan berkoordinasi dengan pengadilan, karena hubungan antara Korban dan Pelaku adalah nikah siri,” ujar Kapolsek Lubuk Dalam.

Atas perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar, terutama karena melibatkan sesama warga desa yang dikenal beraktivitas sehari-hari di lingkungan yang sama.

“Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. Penegakan hukum menjadi jalan terbaik agar keadilan dapat ditegakkan secara proporsional dan sesuai aturan,” tutup Kapolsek Lubuk Dalam.

(Agus zega)

scroll to top