Takalar.Benuanews.com
Dugaan markup pengadaan Buku Amalia Ramadhan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar kian menguat dan memantik sorotan publik. Namun hingga kini, dinas terkait belum memberikan klarifikasi terbuka dan komprehensif terkait dasar penetapan harga buku yang diduga jauh di atas harga pasar.
Alih-alih menjawab secara struktural, pihak dinas justru diduga mengarahkan awak media untuk melakukan klarifikasi langsung ke kepala sekolah satu per satu. Langkah tersebut dinilai tidak relevan secara administratif dan terkesan sebagai upaya melempar tanggung jawab, mengingat pengadaan buku sepenuhnya berada dalam kewenangan dinas, mulai dari perencanaan hingga penentuan harga satuan.Kamis(26/2/2026)
Fakta di lapangan menunjukkan, saat awak media mengonfirmasi langsung ke sejumlah kepala sekolah, sebagian besar memilih bungkam. Tidak ada penjelasan terkait mekanisme pengadaan, dasar penetapan harga, maupun keterlibatan sekolah dalam proses belanja buku tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan adanya pola tutup mulut yang sistematis.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan kewenangan dan pengaturan harga yang tidak wajar dapat berujung pada sanksi pidana berat bagi pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, sikap tertutup dan tidak transparan dalam memberikan informasi publik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Pers. Atas kondisi ini, publik mendesak aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif agar dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini tidak dibiarkan berlarut dan mencederai kepercayaan masyarakat.