Dugaan Korupsi Rigit Beton Di Sarolangun Mencuat!!Baru Konsultan Pelaksana Yang Di Sidang,JPU Tuntut Dua Tahun Penjara

IMG-20241109-WA0052.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarolangun Fernando Tuntut Konsultan Pelaksana PU Sarolangun Pidana Penjara 2 Tahun Denda 50 Juta Dan Uang Pengganti 26 Juta Rupiah.

Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa M.Nur Als Uncu kembali menyudutkan dirinya pada hari Kamis 07 November 2024 diruangan Kartika kembali digelar oleh pihak Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Tatap Urasima Situngkir SH mendengarkan Pembacaan putusan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fernando dan Rince Yutari dengan terdakwa M.Nur Als Uncu berlangsung diruangan sidang Kartika.

Terdakwa Uncu selaku konsultan pelaksana PU Sarolangun menjadi korban dari pelaksana pekerjaan serta Direktur perusahaan yang memenangkan Kegiatan Proyek Rigit Beton tersebut serta oknum pejabat PU Sarolangun.

Fernando selaku JPU menuntut M.Nur ALS Uncu yang mengawasi kegiatan tersebut yakni Kegiatan Rigit Beton berlokasi Simpang Tata-Lubuk Bangkar Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 dituntut Jaksa dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun. Denda Rp. 50 juta dan Uang pengganti sebesar Rp 26.138.182.

Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa dari Penasehat hukumnya Vanika Anom SH.

Berita sebelumnya Proyek Pembangunan jalan Rigit Beton berlokasi Simpang Tata-Lubuk Bangkar kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021 timbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Pembangunan Jalan Rigit beton berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pemerintah kabupaten Sarolangun dengan nilai pagu Rp.918 598.427.14 berasal dari dana APBD Sarolangun.

Dan Pelaksanaan tersebut dimenangkan oleh CV. ARMAJAYA MANDIRI dengan kode tender 3080230.

Dugaan Korupsi tersebut mencuat setelah Konsultan Perencana dan pengawasan ditetapkan sebagai terdakwa dan telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jambi.

M.Noor Alias Uncu berperan sebagai Konsultan Perencana Dan Pengawas,lebih awal ditetapkan pihak penyidik Tipikor sebagai tersangka dugaan Korupsi yang sekarang statusnya telah menjadi terdakwa.

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Sarolangun Iptu June Haler Sianipar Melalui Kanit Tipikor IPDA Barus Mengatakan Dugaan Korupsi Proyek Rigit Beton tahun 2021,Proses nya ada Empat Laporan

Empat tersangka dengan Empat LP dalam satu kegiatan,Yang Pertama dari dinasnya Hadi Sarosa alias Ucok Sebagai Kabid PPTK jabatan waktu itu Kabid Bina marga,yang kedua M.Noor Alias Uncu sebagai konsultan perencana dan pengawasan, ketiga Pemenang Tender Arfandi,dan terakhir Kontraktor Pelaksana Raja Indra.

Dari Empat LP ini kita majukan lah perkara ini kejaksaan dan ini butuh waktu yang panjang,dari empat LP ini dua yang baru P21,itulah Hadi Sarosa alias Ucok Sebagai Kabid PPTK dan M.Noor Alias Uncu sebagai Konsultan perencana dan Pengawas.

Untuk M.Noor Alias Uncu ini selalu koperatif dan datang sampai pelimpahan di kejaksaan.

Sedangkan Hadi Sarosa (PPTK) setelah dia tahu berkas ini lengkap dia kabur.”kata Kanit Tipikor

Dan Dua Lagi masih gantung sudah masuk ke Kejaksaan dikembalikan lagi dalam beberapa bulan ini, sedangkan perkara sudah hampir 3 tahun berjalan.Empat kali berkas kita bolak balik di kejaksaan.

Saat ditanya ada perihal apa sampai berkas di kembalikan oleh kejaksaan,Kanit Tipikor menjelaskan Bahwa ini sangat simpel.

Dia kembali Menjelaskan awalnya itu Total Lose,tapi rasanya tidak adil karena pelaksanaannya ada.bukan tidak ada.yang terlaksana tetap Dihitung.

Akhirnya dihitung ulang kekurangan nya sekitar 300 jutaan,itu sudah dihitung dan diperiksa oleh BPK Maupun Inspektorat segala macam sudah maka ketemu totalnya segitu.

Jadi perkara ini selain kita yang menangani,Mabes Polri sama kpk asistensi turun kenapa perkara ini lama sekali.”sebutnya

Asistensi dari Polda juga,kebetulan di KPK juga kan ada Kejaksaan juga,waktu mereka turun pun sudah p21,kenapa tidak P21 kita paparkan, jawaban dari KPK dan Mabes simpel aja,perkara ini kalau tidak bisa kenapa dua perkara ini P21,dan pihak mabes ini cuma non teknis silahkan komunikasi dengan baik satu kan bahasa.

Kita sudah lakukan,tapi berkas ini tetap dikembalikan,dan saran juga kalau ini tidak bisa kembalikan ke Polda biar Polda yang menanggani.

Saat ditanya kenapa hanya satu yang di jebloskan ke Penjara,kenapa Pihak pihak lain yang satu rangkaian tidak di tahan.

Kanit Tipikor menjelaskan itu ranah nya jaksa bukan kita untuk menetapkan sebagai tersangka untuk yang lain.

Proses sidang M.Noor sudah berjalan,untuk Saksi saksi hadir atau tidaknya bukan ranah kita lagi.

Untuk Mutu Beton kita tidak mengetahui standar mana yang dipakai oleh pihak Dinas PU Sarolangun”ungkapnya,Rabu 30/10/24

Saat dikonfirmasi ulang melalui sambungan Pesan Singkat WhatsApp terkait PPTK Berinisial A,Kanit Tipikor Menyebutkan kalau soal itu saya tidak mengetahui,Yang Di Ajukan Hanya Empat Orang, Sedangkan PPTK nya Tidak Ada”Singkat nya melalui Pesan WhatsApp
(Red)

scroll to top