Sulteng-Benuanews.com- Para kepala desa di kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, terancam masuk bui terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) dan website desa.
Mirisnya tak hanya Para kades, bahkan penyedia barang juga “Mardiana” selaku Direkrur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) ikut terancam masuk bui.
Di kutip dari Metrosulteng Senin 9/10/2022,
Dalam rekaman:
“Apa maunya mereka itu kah, mau kase baku tabrak saya dengan kepala desa pak,” tanya Mardiana kepada MA dalam rekaman pembicaraan telepon. Dalam rekaman percakapan antara Mardiana dengan MA, terungkap juga bahwa Bupati Donggala melimpahkan semua kesalahan kepada kepala desa yang menganggarkan TTG dan website desa yang menggunakan dana desa. Jangan libatkan saya dalam urusan TTG, itu urusan kamu (Mardiana-red) dengan kepala desa,” kutip Mardiana, penyampaian bupati saat diseret ke dalam kamar di Rujab pada 20 September 2022.
Dalam percakapan itu juga, Mardiana sempat mengatakan bahwa HN sempat menyampaikan kepada dirinya terkait permintaan dana Rp 100 juta di Polda dan sudah disiapkan oleh istri bupati.
Hal itu dilakukan agar tidak menyeret nama Bupati Donggala dalam kasus TTG dan Website Desa.
“Saya juga sudah dengar dari HN terkait permintaan Rp 100 juta di Polda dan ibu bupati sudah siapkan,”beber Mardiana juga menanyakan kepada MA, jika dirinya membongkar semua apa yang terjadi sebenarnya dalam kasus ini, bagaimana nasibnya DB Lubis.
“Bagaimana sudah kasian dengan pak Lubis? kena abis itu pak Lubis,” tanya Mardiana lagi.
“Nanti kita liat, apakah dia ikut sama gerakan mereka atau mau melawan,” jawab MA kepada Mardiana.Berdasarkan laporan BPK Perwakilan Sulteng, pengadaan peralatan TTG di Kabupaten Donggala tidak sesuai ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud antara lain Kasi/Kaur Keuangan tidak menyusun dokumen persiapan pengadaan.
Tidak melakukan survey harga pasar, RAB disusun hanya berdasarkan informasi dari penyedia.
Menurut BPK, pengadaan alat TTG bertentangan dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Apalagi, pengadaan tidak masuk program prioritas dalam musyawarah desa, dan pengadaannya tidak diumumkan kepada masyarakat.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, Kasus TTG ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Namun hingga kini tidak jelas penanganan kasus tersebut.(Red#)