
LABUHANBATU | Benuanews.com — Rencana penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Labuhanbatu pada 15 Oktober 2026 mendatang menuai sorotan tajam. Pelaksanaan musyawarah tersebut didesak untuk ditinjau ulang lantaran dinilai sarat akan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindak intimidasi.
Pernyataan keras ini disampaikan oleh penggiat olahraga sekaligus mantan pengurus KORMI Labuhanbatu, Fauzan Hasibuan. Menurutnya, indikasi penyimpangan sudah terjadi sejak KORMI Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Daffasya Sinik menerbitkan Surat Keterangan (SK) Caretaker KORMI Labuhanbatu.
Fauzan menilai penetapan pengurus sementara (caretaker) tersebut secara nyata melanggar pasal-pasal dalam AD/ART KORMI, khususnya Bab VI tentang Organisasi, bagian kedua belas mengenai Pengurus Sementara (Pasal 25 c).
“Sejak awal pembentukan caretaker saja sudah cacat prosedur. Meskipun KORMI Sumut telah merevisi SK Caretaker sebanyak tiga kali, nama-nama yang tertera tetap bukan berasal dari unsur pengurus demisioner. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan ketidakpahaman Ketua KORMI Sumut dalam mengelola organisasi,” ujar Fauzan, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan, ketidakmampuan sumber daya manusia (SDM) caretaker juga terlihat dalam proses verifikasi kepesertaan Induk Organisasi Olahraga (Inorga). Penyelenggara disinyalir melakukan tebang pilih demi meloloskan calon ketua yang diduga merupakan ‘titipan’ Ketua KORMI Sumut.
Tak hanya isu maladministrasi, proses menuju Muskab ini juga diwarnai dugaan tekanan politik terhadap para pimpinan Inorga di tingkat kabupaten.
“Beberapa Ketua Inorga di Labuhanbatu mendapat intimidasi dari pengurus tingkat provinsi. Mereka yang enggan mendukung calon titipan diancam hingga dicopot dari jabatan. Kasus ini terjadi pada Ketua ADYTI dan APPSBI Labuhanbatu. Sementara itu, Ketua YPOK Labuhanbatu juga terus ditekan agar mengalihkan dukungannya,” beber Fauzan.

Fauzan juga menyoroti manuver pengurus caretaker yang dinilai bertindak layaknya tim sukses. Salah satunya dengan mengajak Ketua Inorga PORPI bertemu secara khusus untuk mengarahkan pilihan.
Puncak penyimpangan, sambung Fauzan, terjadi saat panitia merilis aturan biaya pendaftaran calon ketua yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Kebijakan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Aswin Syahputra dan Ahmad Yadhi Fata Rambe selaku Chairman dan Sekretaris Organizing Committee (OC), serta diketahui oleh Irwan, S.H. dan Edi Supanto selaku Ketua dan Sekretaris Caretaker.
Bagi calon yang menolak membayar biaya tersebut, panitia mewajibkan pembuatan surat pernyataan yang berujung pada gugurnya kepesertaan.
“Ini mungkin kali pertama di Indonesia ada panitia Muskab KORMI yang mewajibkan calon membayar mahar pendaftaran hingga puluhan juta rupiah. Persyaratan mendadak ini patut diduga sengaja dirancang untuk menjegal calon potensial lain agar meloloskan calon tunggal,” tegasnya.
Mendesak Bupati dan KORMI Nasional Bertindak
Melihat kekisruhan yang kian meruncing, Fauzan meminta Bupati Labuhanbatu selaku Pembina KORMI Labuhanbatu untuk segera mengambil sikap tegas demi menyelamatkan pembinaan olahraga masyarakat di daerah tersebut.
“Kami memohon kepada Ibu Maya selaku Bupati dan Pembina KORMI Labuhanbatu untuk membatalkan agenda Muskab pada 15 Oktober mendatang. Kita tidak ingin KORMI Labuhanbatu yang selama ini berjalan kondusif dirusak oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tuturnya.
Selain itu, Fauzan juga mengimbau pengurus KORMI Nasional (KORMINAS) tidak tinggal diam melihat dinamika di daerah. “KORMINAS harus turun tangan dan membatalkan seluruh kebijakan yang telah dibuat oleh Daffasya Sinik terkait Muskab KORMI Labuhanbatu,” pungkasi Fauzan.
Sementara itu, tim jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua KORMI Sumut, Daffasya Sinik, melalui pesan tertulis via WhatsApp terkait tuduhan pelanggaran AD/ART, intimidasi Inorga, hingga penetapan biaya pendaftaran tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Daffasya Sinik belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi. (*)