Limapuluh Kota,-Benuanews.com Tim opsnal satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap 2 Orang pelaku penyalahgunaan / penimbun BBM bersubsidi di pinggir jalan jorong pasar baru Kenagarian Pangkalan Koto Baru ,Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota pada hari Rabu ( 24/1) 2024 sekira pukul 10.30 WIB dengan barang bukti puluhan Jirigen diamankan tim opsnal Satreskim Polres Limapuluh Kota.
Hal ini dibenarkan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra ,di dampingi Kanit tipiter Bripka Bayu Satria
Benar kita amankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang tersebut yaitu A(56) dan IC (49), kata Iptu Hendra kepada awak media pada kamis (1/2) 2024
Dua orang pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Salah satu pelaku diamankan di pinggir jalan Jorong Pasar Baru Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota. Setelah pelaku pertama diamankan dan dilakukan pengembangan didapat pelaku kedua penangkapan terhadap pelaku langsung di pimpin oleh kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Bripka Bayu Satria dan anggota lapangan lainnya
Dari penangkapan 2 diduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diamankan 57 jerigen BBM jenis pertalite dan 3 jirigen BBM jenis bio solar. JUga ikut diamankan satu unit mobil pick up jenis L 300 BA 8289 CM yang dipakai pelaku untuk melansir BBM tersebut. Terang Kasat Reskrim Polres Limapuluh Iptu Hendra
Menurut informasi pelaku mengambil/membeli BBM di SPBU Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan. Penangkapan 2 pelaku ini dilakukan seminggu yang lalu dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Limapuluh Kota di Katinggian Sarilamak Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Iptu Hendra yang di dampingi Bripka Bayu Satria .(Julian )