JAMBI.(Benuanews.com)-Team Opsnal Polsek Jambi Selatan Berhasil Menangkap 2 pelaku pengeroyokan yang terjadi di WiFi corner RB Siagian pada tanggal 02 Mei 2021 malam,yang menyebabkan korbannya terluka parah.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP M. Alfian, S.H. didampingi Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K. Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Herlawaty Siregar, SH dan Kasi Humas Aiptu Rudi H. Siagian
Dalam Konferensi Pers terkait tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan di Wifi Corner Jl. R.B. Siagian Rt. 22 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan Menyampaikan “Kejadian ini bermula pada Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan terhadap korban atas nama Amrizal dan Firmansyah.
Berawal ketika pelapor ditelpon seseorang yang mengatakan bahwa om nya dan keponakannya telah dibacok orang
Pelapor langsung mengecek ke RS Siloam untuk mengecek kebenarannya dan setelah pelapor mengecek ternyata benar namun karena terbentur biaya, korban langsung dirujuk ke RS. Raden Mattaher Jambi.
Selanjutnya,Pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 pukul 21.30 Wib, Personil Tim Macan Polsek Jambi Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega Purwita S.Tr.K.
mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tersangka atas nama RD Alias CT beserta barang bukti 1 ( satu ) Bilah Parang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 ( tiga ) pelaku lainnya atas nama KV, LS, dan ST beserta barang bukti 2 ( dua ) Bilah Senjata Tajam serta 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter ZI berdasarkan Laporan Polisi : LP / B – 57 / V / 2021 / Reskrim, tanggal 02 Mei 2021.
Untuk pelaku dipidana dengan pasal 170 Jo. 351 KUHP dengan ancaman selama – lamanya 9 ( sembilan ) tahun penjara.
Kapolsek Jambi Selatan AKP M.Alfian Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Tetap Menjaga Protokol kesehatan Dan Jangan Mudik untuk Mengurangi Tingkat Penyebaran Covid 19 (Eko)