Padang, Benuanews.com.- Dua orang laki-laki berinisial Sy (56) laki-laki, dan SZ (32) laki-laki diamankan satuan Reskrim Polsek Koto Tangah Kota Padang. hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul .23.15 Wib,bertempat di Jln.Teratai indah RT 04 RW 09 Kel.Padang Sarai Kec.Koto Tangah Padang, Keduanya ditangkap karena diduga sudah melakuka Tindak Pidana Perjudian jenis TOGEL(Toto Gelap
Dari hasil penyelidikan dilapangan di dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah kedai kopi sedang melakukan perjudian jenis Togel (Toto Gelap)
Mendapat informasi tersebut Team opsnal yg dipimpin Kapolsek Koto Tangah AKP.AFRINO,S.H,.M.H dan P.S. Kanit Reskrim IPDA MARDIANTO PADANG,S.H langsung turun melakukan penangkapan
Setelah sampai di lokasi ditemukan pelaku sedang duduk di sebuah kedai kopi sedang ber transaksi perjudian Togel
Kemudian petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang Rp 298.000,-. 3 lembar kertas rekap togel, satu hp Nokia warna biru, 3 buah pulpen dan satu buah buku bertuliskan angka-angka
Dari pengakuan pelaku berjualan togel tersebut omset perharinya sekitar Rp 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku di Rumah tahanan Polsek Koto guna proses lebih lanjut
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino SH.MH didampingi PS Kanit Reskrim mengatakan bahwa dirinya akan menindak tegas setiap pelaku kriminal yang ada di wilayahnya. “Kita akan tindak tegas setiap tindakan yang akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat” ujar AKP Afrino.
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI da Surat Telegram Kapolresta Padang nomor : STR/96/X/OPS.1.3/2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Operasi Pekat Singgalang 2021, AKP Afrino mengatakan dirinya siap menjalankan apa yang sudah keputusan dari pimpinan tersebut