Mataram NTB ( benuanews.com ) – Berkat laporan dari masyarakat bahwa ada rumah yang di duga oleh masyarakat tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba di Jalan Pejanggik Lingkungan Pajang Timur Kel. Pejanggik Kec.Mataram Kota Mataram. Atas informasi tersebut Polresta Mataram melalui Kasat Resnarkoba AKP I Made Yoga Purusa Utama, S.E., S.I.K. Memerintahkan Kanit dan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 wita di lakukan penindakan di Jalan Pejanggik Lingkungan Pajang Timur Kel. Pejanggik Kec.Mataram Kota Mataram di rumah saudara DH. Dan pada saat pelaku diamankan ditemukan pada penguasaan pelaku barang bukti yang berhubungan dengan perederan dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,32 gram .
Berdasarkan penemuan barang bukti yang patut diduga berhubungan dengan peredaran atau penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya sdr D H beserta satu teman lainya yang bernama M A dibawa bersama barang bukti ke kantor Polresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat tiba di kantor Polresta Mataram tim membongkar identitas para pelaku, dari situ diketahui bahwa pelaku bernama DH, umur 40 tahun, berjenis kelamin Laki-laki dan pengangguran /tidak bekerja, beralamat, di Jl. Pejanggik, lingkungan Pajang Timur kecamatan Mataram.
Berikut nya bernama MA, usia 30 tahun, laki laki, pekerjaan wiraswasta yang juga berasal dari alamat lingkungan yang sama.
Dari hasil penangkapan yang di lakukan Tim Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang narkotika yang diduga jenis sabu seberat 1,32 gram, 1 buah alat isap, 2 buah hp serta uang sebesar Rp. 830.000 yang diduga hasil transaksi.
Sedang pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 UU RI yang semuanya berkaitan dengan Narkotika.(Adbravo)