“Dua Bulan Tanpa Kepastian, Penanganan Kasus Kecelakaan Kerja di Riau Dipertanyakan, Pekerja Mengadu ke Gubernur”

IMG-20260420-WA0172.jpg

Riau – BenuaNews.com | 27 April 2026
– Permasalahan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Seorang pekerja bernama Sabam mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat masih menjalani masa perawatan akibat kecelakaan kerja. Hingga saat ini, laporan yang telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sejak dua bulan lalu disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kerja PT Surya Dumai Agrindo yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Sabam menerima informasi terkait penghentian hubungan kerja saat dirinya masih dalam kondisi sakit dan berada dalam penanganan medis.

Sabam diketahui masih menjalani pengobatan di salah satu fasilitas kesehatan di Pekanbaru. Surat keterangan medis tertanggal 5 Februari 2026 menyatakan bahwa dirinya masih membutuhkan waktu pemulihan dan belum dapat kembali bekerja. Sementara itu, informasi mengenai PHK disebut telah diterimanya lebih awal, yakni pada November 2025.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur yang dijalankan, termasuk perlindungan terhadap pekerja yang sedang dalam masa pemulihan akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, Sabam juga mengaku belum dapat mengakses secara penuh hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Berdasarkan informasi yang diterimanya, program yang diberikan baru mencakup bantuan alat (orthesa) dan skema Return to Work (RTW), tanpa adanya kejelasan terkait santunan tunai.

Di sisi lain, terdapat perbedaan waktu antara informasi PHK dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru dinonaktifkan kemudian. Hal ini memunculkan kebutuhan akan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna memastikan kesesuaian administrasi dan prosedur.

Merasa dirugikan, Sabam telah melaporkan permasalahan ini ke Disnakertrans Provinsi Riau. Namun hingga memasuki bulan kedua, ia menilai belum memperoleh kepastian penanganan. Oleh karena itu, ia menyampaikan harapannya kepada Gubernur Riau agar dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dihadapinya.

Secara regulasi, ketentuan mengenai PHK terhadap pekerja yang mengalami sakit akibat kecelakaan kerja diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada pekerja selama masa pemulihan. Namun, penerapan aturan tersebut dalam kasus ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang transparan dan responsif. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, pihak Disnakertrans Provinsi Riau disebutkan telah menjadwalkan pemanggilan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.

Pihak perusahaan maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan terbuka bagi semua pihak.

Sementara itu, Sabam berharap adanya kejelasan atas hak-haknya, mengingat kondisi ekonomi yang semakin sulit selama masa pemulihan.

Redaksi BenuaNews.com

scroll to top