DPRD Solok Selatan Kembali Teken Nota Kesepakatan (MoU) Atas Dua Racangan Peraturan Daerah

IMG-20220908-WA0037.jpg

Padang Aro – Pemerintah kabupaten bersama DPRD Solok Selatan kembali teken nota kesepakatan (MoU) atas dua Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) diruang sidang DPRD di Golden Arm,

Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022-2025 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat paripuna dipimpin langsung ketua DPRD, Zigo Rolanda dan diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Yendri Susanto dan Armen Syahjohan beserta anggota DPRD. Sementara dari pemerintah daerah diikuti oleh Wakil Bupati H Yulian Efi, Asisten Pemerintahan, Kepala OPD dan Camat serta unsur Forkopimda.

Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda sebagai pimpinan sidang menyebut bahwa kedua Ranperda tersebut telah dirampungkan pembahasannnya oleh Panitia Khusus (Pansus) dan telah disempurnakan berdasarkan beberapa catatan hasil fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat.

Selain itu, anggota DPRD Solok Selatan juga menyetujui kedua Ranperda tersebut sehingga dapat ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan penandatanganan nota persetujuan bersama.

Dengan ditetapkannya sebagai Peraturan Daerah, maka Pemkab telah memiliki arah yang jelas dalam pengembangan pariwisata, terutama masterplan kepariwisataan, kata Zigo.

Untuk pengelolaan barang milik daerah juga diharapkan menjadi lebih baik, akuntabel untuk mendukung pendapatan daerah, tambahnya.

Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi dalam sambutannya mengatakan dengan ditetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) ini menjadi Perda, maka tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan terkait pembangunan kepariwisataan Daerah.

Terutama poin Perda ini adalah mengakomodir RIPK yang bersumber dari hibah oleh pihak-pihak lainnya seperti badan usaha dalam/luar negeri, kelompok masyarakat, masyarakat dan perorangan.

‘’Terkait Perda Pedoman Pengelolaan BMD, maka Pemkab telah melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga Perda dapat dijadikan pedoman dan payung hukum dalam pengelolaan BMD di Kabupaten Solok Selatan’’, pungkas Wabup.
.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022.
.
Sebagaimana Paripurna sebelumnya (05/09), Fraksi di DPRD telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Ranperda tersebut, dimana terdapat pertanyaan dan tanggapan yang perlu ditanggapi oleh pemerintah daerah. (Helfi yulinda)
.

scroll to top