Muaro Jambi-DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna terkait persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 serta KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Muaro Jambi, Senin (11/8/2025).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muaro Jambi, M. Ridho, menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan terhadap rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025, terjadi penambahan anggaran sebesar Rp 61,16 miliar. APBD yang sebelumnya Rp 1,65 triliun naik menjadi Rp 1,67 triliun.
“Untuk belanja daerah yang semula direncanakan Rp 1,61 triliun, disepakati menjadi Rp 1,67 triliun. Artinya ada penambahan sebesar Rp 61,16 miliar,” ujar Ridho.
Sementara itu, pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan tetap Rp 22 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 miliar.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, dalam sambutannya menegaskan bahwa APBD bukan sekadar angka atau rumus hitung, melainkan cerminan keberpihakan dan keberanian dalam mengambil keputusan untuk kemajuan daerah.
“APBD adalah peta jalan, dan setiap arah yang ditetapkan akan menentukan nasib masyarakat. Perubahan KUA-PPAS 2025 dilakukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan dan belanja dengan kondisi terkini, termasuk fluktuasi transfer pusat, optimalisasi PAD, serta kebutuhan mendesak di sektor pelayanan publik, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Muaro Jambi, Sekda, Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.