DPRD dan Pemkab Agam Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

IMG-20260918-WA0008.jpg

Lubuk Basung, benuanews.com – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Agam, Kamis (17/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP, MM.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Agam Ir. Benni Warlis, anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan secara mendalam antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat kerja, pembahasan di tingkat komisi bersama mitra kerja, serta pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, seluruh fraksi DPRD Agam menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan agar pelaksanaan anggaran berpedoman pada hasil kesepakatan Badan Anggaran bersama TAPD serta dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir seluruh fraksi, rapat paripurna secara aklamasi menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Agam menegaskan, persetujuan bersama tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pelaksanaan anggaran diharapkan dapat berjalan sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Setelah persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan oleh Bupati Agam kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapat akhir Kepala Daerah, Bupati Agam Ir. Benni Warlis menyampaikan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan situasi terkini.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen menindaklanjuti berbagai saran, catatan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Agam untuk memperbaiki pelaksanaan program dan kegiatan, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam dan DPRD Agam selanjutnya menunggu hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat sebelum proses penetapan Perda dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi

scroll to top