DPRD dan KNPI Reaksi Surat Edaran Bupati MABAR


Labuan Bajo 25 Juli 2023 Benuanews.com– Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sudah menyusun anggaran APBD TA. 2023, hal ini ditujukan untuk pengembangan beberapa sektor yang menjadi prioritas pembangunan di Manggarai Barat.

Bupati Editasius Endi dalam pelaksanaan APBD TA. 2023, masih belum maksimal dan beberapa anggaran sehingga mengeluarkan surat Edaran sesuai dengan nomor 900/BKAD/VI/2023 tentang arahan penyusunan Rancangan RKA perubahan satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2023.

Menanggapi hal itu Wakil ketua II DPRD Manggarai Barat Marsel Jeramun bahwa Surat edaran bupati telah mengangkangi anggaran pembelanjaan daerah (APBD) tahun 2023.

Marsel sapaan khas Marsel Jeramun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil II Pertanyakan motif terhadap surat edaran itu, dikarenakan penganggaran yang harus sesuai dengan prioritas pembangunan Kabupaten MABAR seperti yang tercantum dalam peraturan daerah anggaran tahun 2023. Namun Bupati mengeluarkan surat edaran rasionalisasi anggaran dengan mengangkangi perda APBD.

Sementara ketua DPD KNPI MABAR Sergi Try Deddi mendukung setiap langkah Pemda MABAR dalam hal membangun daerah ini lebih baik. Namun DPD KNPI Pertanyakan isi surat edaran bupati yang bertujuan kepada seluruh OPD MABAR.

Ketua KNPI menyatakan ada 7 poin dalam panduan teknis surat itu, pada poin 1 huruf A TPAD tidak alasan mendasar, mengapa TPAD mengambil langkah menghentikan anggaran setiap proses manajemen di birokrasi

apakah dinas dinas tidak melakukan pekerjaan dan melayani kebutuhan masyarakat, apakah dinas tidak bisa menyelesaikan persoalan yang diadukan oleh masyarakat, apakah dinas ini dalam hal perjalanan dinas tidak ada anggaran dan berbagai macam kebutuhan lainnya, Apakah dinas sebagai simbol saja, apakah dinas tidak akan kerja berapa bulan kedepannya karena anggarannya tidak ada

apakah masyarakat yang berkonsultasi ke dinas tidak bisa menyelesaikan persoalan sehingga anggaran menghentikan, itulah hal yang menjadi mendasar pertanyaan KNPI terkait menghentikan anggaran dalam surat itu, ataukah TPAD sudah menganalisis bahwa persoalan masyarakat sudah tidak ada sehingga anggaran diberhentikan, kalau tidak kenapa anggarannya diberhentikan anggaran itu ungkapnya.

Berbeda dengan poin 1 huruf B di item dalam surat edaran Bupati itu, KNPI Mengartikulasi, bahwa poin 1 huruf B tidak boleh ganggu, mengapa demikian, memang benar persoalan di daerah ini hanya persoalan jalan saja sehingga membuat keputusan seperti ini, KNPI melihat Pemda mabar lebih fokus ke fisik saja sehingga anggaran lain menghentikan jelasnya.

Selain itu KNPI juga, Pertanyakan anggaran yang diberhentikan itu, larinya kemana seharus Pemda jelas menghentikan sebuah anggaran karena adanya kegiatan lain yang lebih besar dan sangat dibutuhkan sehingga korban anggaran lain, tapi ini tidak ada penjelasan lanjut jelas Deddi.

Jikalau Pemda mengambil suatu kebijakan itu menghentikan karena pertumbuhan anggaran terbatas, seharusny juga poin 1 huruf B itu harus menghentikan.