DPO Narkoba MHD Irfan Alias Benox Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Siak, Barang Bukti Shabu 1,14 Gram Diamankan

IMG_20250613_063943.jpg
Siak, Benua news com : Riau – 12 Juni 2025 — Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, MHD Irfan alias Benox. Tersangka yang diketahui sebagai bandar narkoba ini berhasil dibekuk hanya satu jam setelah polisi menerima informasi keberadaannya dari masyarakat. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah jembatan di Jalan Sialang Makmur RT.002 RW.001 Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam operasi yang dilakukan secara cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat total 1,14 gram. Barang Bukti yang Disita: 2 (dua) paket narkotika jenis shabu 1 (satu) kotak rokok merek Surya Gudang Garam 1 (satu) unit handphone merek Infinix Tersangka, yang diketahui bernama lengkap MHD Irfan alias Benox bin M. Suriandi (18 tahun), warga Desa Tumang, Kecamatan Siak, berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba lokal. Saat ditangkap, satu paket shabu ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka, dan satu paket lainnya ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan, disembunyikan di sekitar jembatan. Dari hasil interogasi awal, Benox mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pengedar bernama AG yang kini masuk dalam daftar buronan polisi (DPO). Ia juga mengaku pernah menjual shabu kepada tersangka lainnya yang bernama Didit, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Hasil tes urine terhadap MHD Irfan menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine, yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. > “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. DPO lainnya atas nama AG saat ini sedang dalam pengejaran. Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu proses penangkapan ini,” tegasnya. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polres Siak kembali tegaskan komitmennya: Tak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bumi Istana! #MelindungiTuahMenjagaMarwah (Agus zega)
scroll to top