Mataram NTB benuanews.com – Bernyali besar, Dua status Daftar Pencarian Orang (DPO) disandangnya yaitu DPO Polda Bali dan DPO Polda NTB tersebut tidak kapok, kini tersangka yang juga Residivis berinisial D (27) asal Pringgarata Lombok Tengah akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polresta Mataram setelah kembali menjadi tersangka yang melakukan tindak pidana Curanmor pada 23 April 2023 di lingkungan Pelembak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sesuai LP bernomor 102 Polresta Mataram tertanggal 26 April 2023.
“Pelaku ini selain masuk daftar DPO kepolisian juga merupakan residivis Curanmor yang kasusnya saat itu ditangani oleh Dit Reskrimum Polda NTB tahun 2017. Atas peristiwa yang sama dilakukan kembali, Tersangka Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 15:00 Wita,”Ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH.,yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH.,dan Kasi Humas Polresta Mataram dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang dilaksanakan Sat Reskrim Polresta Mataram, Senin (04/09/2023)
Ia ditangkap di rumahnya, di wilayah Lombok Tengah, pelaku mengakui bahwa telah membawa kabur sepeda motor jenis Honda yang saat itu tengah Parkir dalam keadaan terkunci stang di depan Gang rumah korban di wilayah Pelembak Ampenan.
“Jadi Pelaku mengakui perbuatannya, Ia membuka kunci dengan cara merusak Kontak Sepeda Motor korban,”jelas Kapolresta Mataram.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,mengatakan pelaku merupakan spesialis Curanmor, ini dibuktikan bahwa saat ini pelaku juga berstatus Residivis Curanmor dan DPO Curanmor Polda Bali serta Polda NTB.
Berdasarkan pengakuan tersangka ia nekat melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga poya-poya. Ia pun mengaku bahwa pernah di penjara pada 2017 dan 2019 lalu akibat tindak pidana curanmor.
“Pelaku dan barang bukti berupa Sepeda Motor jenis Honda (Milik Korban) telah diamankan. Terhadap Pelaku lanjut Yogi, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara,”tutupnya.(Arf)