Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Ratusan Juta Rupiah

IMG_20240802_104119_ZvN4yYRj83.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Ditresnarkoba Polda Jambi ungkap tindak pidana narkotika,satu orang ditetapkan sebagai Tersangka barang Bukti shabu sebanyak 463,390 Gram (+0,4 KG) Di Musnahkan.

Pengungkapan Kasus ini disampaikan langsung Dirresnarkoba AKBP Ernersto Seiser yang diwakili Plt Wadirresnarkoba Akbp Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jum’at 02/08/24

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan menyampaikan Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba sebanyak 1(Satu) kasus,dan menetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka berinisial M.Q. dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 463,390 Gram (+0,4 KG).

Ini pengungkapan Kasus Narkotika Dalam bulan juli 2024,minggu terakhir tanggal 31 Juli 2024.

Dalam kegiatan Konferensi Pers ini (Subdit 1) telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan LP/A-80/VII/2024/SPKT-POLDA JAMBI TANGGAL 26 JULI 2024.

Dengan tempat Kejadian Perkara didepan SPBU Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan XXIV Kab Batanghari Provinsi Jambi,pada 26 Juli 2024.”sebutnya

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan juga menjelaskan Total barang bukti Narkotika Jenis shabu yang disita sebanyak 463,390 Gram (+0,4 KG), Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 2.316 (dua ribu tiga ratus enam belas ribu) Jiwa.

Jika di Rehabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp.4.500.000,- maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar 10.422.000.000,- (sepuluh miliyar empat ratus dua puluh dua juta rupiah).

Total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 2.316 (dua ribu tiga ratus enam belas ribu) jiwa.

Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp.602.407.000,- (enam ratus dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah).

Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.602.407.000,- (enam ratus dua juta empat ratus tujuh ribu rupiah).

Tersangka Di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Hukuman penjara selama 20 tahun “ungkapnya

(Ardi)

scroll to top