Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Sabu 4,5 Kilogram Dua Pemuda Asal Aceh Di Amankan

IMG_20240816_152303_cHZZEuim0Y.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Pengiriman Sabu diduga jaringan internasional sebanyak 4,5 kilogram berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi di jalan lintas Sumatera kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser didampingi Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M.Nasution melalui pers release di Mapolda Jambi, Jum’at 16/08/24.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan Pengiriman narkotika jenis sabu berasal dari Aceh dengan tujuan sumatera selatan.

Dua Tersangka yang diamankan IM(24) dan AD(28) saat melintas dengan kendaraan pribadi roda empat di jalan lintas Sarolangun dihari Minggu (11/08) dengan tujuan ke Sumatera Selatan,para kedua pelaku ini merupakan warga Aceh.IM(24) salah satu Mahasiswa di Aceh”kata AKBP Ernesto

Kedua pelaku yang melewati jalan lintas Sarolangun di berhentikan petugas,petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan didalam kendaraan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4,5Kilogram di dalam mobil.

Dari hasil pengembangan Pelaku ini sudah dua kali mengirimkan sabu ke provinsi Sumatera Selatan,dengan upah Rp.100 Juta rupiah,satu kali pengiriman yang berhasil.

Juga ditemukan dari alat komunikasi pelaku IM yang digunakan bandar dan pengedar menggunakan nomor luar negeri,dan diduga para pelaku ini merupakan jaringan internasional.

IM(24) diduga berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang diduga dari luar negeri,IM mengaku mendapatkan kenalan Bandar narkoba jaringan luar negeri dari temannya.”ungkapnya

Dan barang bukti yang Berhasil diamankan Sabu 4,5 kilogram,Mobil, handphone dan uang Rp.2 juta rupiah.

Atas perbuatannya, dua pelaku ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.

 

 

scroll to top