JAMBI.(Benuanews.com)-Ditreskrimsus Subdit V Cyber Crime Polda Jambi Bongkar Sindikat Penipuan online di kota Jambi.
Pengungkapan Kasus Penipuan Ini Disampaikan Langsung Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Andi Purwanto melalui konferensi persnya di depan Mapolda Jambi, Senin 28/08/23.
Akbp Andi Purwanto menjelaskan Tiga Pelaku diamankan di dua tempat berbeda dikota Jambi,korban sebelumnya memasang iklan jual beli ruko melalui Marketplace OlX secara online.
Pelaku ini berpura-pura untuk membeli ruko tersebut,dengan berpura pura menawar dan memberikan Tanda Jadi atau DP ke Korban.
Setelah disepakati Harga pelaku kemudian memberikan uang muka sebesar 10 Juta Rupiah.
Lanjutnya setelah itu Pelaku Menghubungi korban, dengan alasan kelebihan bayar sebanyak 45 Juta Rupiah dengan Struk Yang dipakai Palsu.struk tersebut sebelumnya sudah dibuat oleh pelaku untuk mengelabuhi korbannya.
Setelah korban memeriksa uang tersebut di Bank, ternyata uang yang ditransfer pelaku tidak ada,atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polda Jambi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Ditreskrimsus Subdit V Cyber Crime Polda Jambi langsung bergerak cepat,dan berhasil mengamankan Tiga Orang Pelaku ,R,AG dan AV.”ungkapnya
Para Pelaku ini saat melakukan aksinya dengan menggunakan Buku Tabungan yang dibeli dari orang lain,untuk digunakan transaksi mentransfer uang hasil kejahatan.
Ketiga Pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 terkait dengan berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dan Pasal 35 terkait Memanipulasi Data ancaman penjara 12 tahun.
Dan juga kita terapkan pasal 55 dan 56 tentang penipuan dengan ancaman 6 tahun penjara.”