Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan K Sebagai Tersangka Kecelakaan Kerja Di  PT PetroChina Internasional Jabung Ltd

IMG-20240202-WA0007.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)- Kasus kecelakaan kerja di PT PetroChina Internasional Jabung Ltd, sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu berinisial K yang memiliki jabatan sebagai Acting Field Manager.

Hal itu dibenarkan oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution melalui Paur Penum Ipda Alamsyah Amir.

“Iya, tersangka berinisial K. Dia sebagai Acting Field Manager di PetroChina,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP barangsiapa yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya menetapkan satu tersangka atas kasus kecelakaan kerja di PT PetroChina Internasional Jabung Ltd.

Kecelakaan kerja di PT PetroChina Internasional Jabung Ltd ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) dinihari di wilayah kerja PetroChina, area NEB#9, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, melukai delapan pekerja.

Bukan hanya itu, kecelakaan kerja di PT PetroChina Internasional Jabung Ltd ini juga telah menewaskan dua pekerja.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Ipda Alamsyah Amir membenarkan adanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja di PT PetroChina Internasional Jabung Ltd.

“Iya, benar. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan diinformasikan kembali,” ujarnya, Sabtu (17/2/2024).

Sebelumnya, kecelakaan pipa migas bocor hingga meledak terjadi di area NEB#9 Blok Jabung yang dikelola PetroChina Jabung International Ltd pada Minggu (18/12/2022) malam.

Kemudian terjadi lagi kecelakaan kerja di area sumur WB-D7 di Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang dioperasikan Perusahaan Jasa Pengeboran (Perusahaan Jasa Pengeboran) pada Senin (9/1/2023).

(Red)

scroll to top