Merak, Benuanews.com, Dirpolairud Polda Banten melalui kasubdit Gakkum pada hari ini Senin 05 September 2022 jam 11.00 wib telah di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kejati Banten yang di terima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Banten.Senin(05/09/22)
Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom,S.I.K membenarkan Polairud Polda Banten melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten telah di laksakan penyerahan tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel (modifikasi tangki BBM)
dengan No. Pol. BE 9854 BU yang bermuatan BBM jenis solar 10 (sepuluh) orang ke Kejati Banten dan di terima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Banten.Ucapnya
Sementara itu Kasubdit Gakkum Polairud Polda Banten AKBP Tyas puji rahadi,S.I.K menyampaikan penyerahan barang bukti yang diterima PJU Kejati Banten pada jam 11.00.wib dan 10 orang tersangka terkait penyalah gunaan BBM yang bersubsidi,
“Barang bukti dan tersangka berdasarkan LP/A/
318
/VII/2022//SPKT Ditpolairud Polda Banten tanggal 08 Juli 2022.
Tepatnya pada Kamis, tanggal 07 Juli 2022 sekira jam 23.00 Wib, Sekitar
pelabuhan penyeberangan Eksekutif PT. ASDP Merak,Kota
Cilegon, Prov. Banten.”Trangnya
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Tyas puji rahadi,s.i.k penyalahgunaan BBM bersubsidi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau
Niaga Bahan Bakar minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau
Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah”,
Sebagaimana dimaksud Pasal 55 Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
yang telah dirubah oleh pasal 40 angka 9 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh
miliar rupiah). tandasnya (BM)