Ditetapkan Tersangka, Mantan Direktur dan Kabag Teknis PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan, di Tahan

IMG-20220930-WA0006.jpg

PESSEL||Benuanews.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, menetapkan dua orang tersangka, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau di daerah itu.

Kasus tersebut menyeret Mantan Direktur PDAM, berinisial “GY” dan “R” sebagai Kabag Teknis yang merupakan karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pesisir Selatan.

“Ya, mulai hari ini kami menetapkan dua orang tersangka dan telah menahannya di Rutan Kelas IIB Painan,” kata Kajari Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Pidsus, Muhasnan, didampingi Kasi Intel, Dodi Susistro dan Kasi Datun, Teddy Arhan saat jumpa pers di Kejari Pessel, Kamis (29/9).

Muhasnan mengatakan bahwa ini merupakan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PDAM Tirta Langkisau, tahun anggaran 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh ke dua tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukanya, kata dia, ke dua tersangka tersebut ditemukan melawan hukum dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 835 juta.

“Atas hal ini, ke dua tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU RI tahun 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kemudian juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 No 31 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata dia.

Ia menyebutkan, sumber dari anggaran kerugian negara berasal dari pendapatan hasil PDAM Tirta Langkisau melalui dari rekening air pelanggan, pemasangan baru, pembayaran denda, kemudian pernyataan modal dari Pemerintah daerah dan Pusat untuk PDAM itu sendiri.

Kemudian, sambung Muhasnan, anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan tunjangan karyawan, gaji, perbaikan kantor, pengadaan ATK dan perbaikan pipa dan optimalisasi pipa.

“Dari semua kegiatan yang dilakukan mereka, setelah dilakukan penyelidikan ada yang fiktif,”ujarnya.(WB#)

Reporter: Wandi
Editor. : Rustan Salam

scroll to top