Diduga Tempat Transaksi Barang Haram, Sebuah Rumah di Mataram Digerebek Petugas

IMG-20240326-WA0013.jpg

Mataram NTB benuanews.com- Diduga sebagai tempat melakukan transaksi Barang Haram (Sabu), sebuah tempat tinggal diwilayah Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram digerebek petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Minggu, 24 Maret 2024.

Dari penggerebekan tersebut, 5 orang diamankan petugas serta didapati barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,46 gram.

“Benar kami telah melakukan penggerebekan disalah satu tempat tinggal (rumah) di Kecamatan Cakranegara karena diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Dari TKP kami amankan 5 orang dan barang bukti sabu 1,46 gram,” Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., diruang kerjanya, Senin (25/03/2024).

Ia membenarkan prihal penggerebekan tersebut kemudian mengamankan 5 orang yaitu IMH (42), IKBK (34), INB (17), IKPJ (34) dan SNKN (43).

“Dari 5 orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara 3 diantaranya yaitu IMH, IKBK (Kakak beradik) dan INB diduga kuat sebagai jaringan pengedar, sementara IKPJ dan SNKN masih berstatus saksi karena keduanya datang ke TKP hendak membeli Sabu, namun belum sempat bertransaksi, karena terduga penjualnya sudah diamankan petugas terlebih dulu. Jadi yang dua ini datang saat petugas sedang melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Keterangan sementara yang diperoleh penyidik dari kedua kakak beradik (IMH dan IKBK) diduga pemilik barang, sementara INB diduga sebagai tukang antar barang (kurir) bila ada yang memesan.

Lanjutnya, ketiga terduga pengedar tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku termasuk salah satu diantaranya ada yang masih di bawah umur dan akan ditangani sesuai aturan yang berlaku tentang anak yang berkonflik dengan hukum, sementara dua orang yang masih berstatus saksi tersebut masih di dalami perannya sejauhmana keterlibatannya dalam jaringan Narkoba ini.

Dari hasil penggeledahan selain ditemukan BB sabu, juga diamankan beberapa barang lain yang diduga ada kaitannya dengan narkoba seperti timbangan elektrik, pipet plastik, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, klip kosong serta Hp.

“Para terduga akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Dv)

scroll to top