Ditangan Wirda Hanim, Batik Tanah Liek, Batik Kuno Minangkabau Kembali Dikenal Masyarakat

IMG-20220713-WA0019.jpg

Padang, Benuanews.com,- Bicara soal batik bukan hanya bicara Pulau Jawa. Hampir seluruh daerah di Indonesia juga sudah memiliki batik dengan motif khas masing-masing, termasuk Sumatera Barat.

Di Sumatera Barat, Batik bahkan menjadi salah satu kelengkapan pakaian adat. Namanya Batik Tanah Liek.

Namanya batik tanah Liek memang jarang dikenal karena tergerus oleh penggunaan songket dan sulaman dari Sumatera Barat. Batik ini sempat hilang dari peredaran, tidak diproduksi lagi oleh masyarakat sejak Islam masuk ke Minangkabau.

Batik Tanah Liat (bahasa Minangkabau: batik tanah liek) adalah jenis kain batik yang menggunakan tanah liat sebagai pewarna. Kain mula-mula direndam selama seminggu dengan tanah liat, kemudian dicuci dan diberi pewarnaan alamiah lain yang berasal dari tumbuh-tumbuhan.

Namun belakangan, batik tanah liek mulai dikenal lagi seiring dengan banyaknya gerai-gerai batik yang menjual batik kuno khas Sumatera Barat ini.

Adalah Wirda Hanim, yang kembali mempelopori pengembangan batik tanah Liek sejak tahun 1995. Wirda Hanin menyebutkan, dinamakan tanah liek karena menggunakan tanah liek (liat) dalam proses pewarnaannya. Warna tanah liat yang kuning kecoklatan ini akhirnya menjadi warna dasar kain sebelum diberi motif.

Menurut Wirda Hanim ada beberapa motif batik tanah Liek, seperti Pucuk rabuang,
Itiak pulang patang, Kaluak paku, Sajamba makan, Tirai, Saluak laka dan Unggan seribu bukit.

“Pada tanggal 14 Oktober 2005, saya mengajukan permohonan sertifikat merek ke Kementrian Hukum dan HAM. Baru pada 28 April 2008, permohonan saya dikabulkan dibuktikan keluarnya surat dengan No IDM000125802 yang ditanda tangani Direktur Merk Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI Drs Achmad Hossan S.PL.

Pada tanggal 2 September 2015, Wirda Hanim kembali memperpanjang sertifikat HAKI dengan no IDM000590098 yang ditanda tangani oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Dr Freddy Harris SH, LL.M. ACCS

Akan tetapi sangat disayangkan, belakangan muncul lagi orang yang mengaku kalau dirinya yang mempunyai hak paten batik tanah Liek. “Saya bingung, kenapa keluar lagi HAKI atas nama orang lain, padahal saya yang pertama mematenkannya” ujar Wirda Hanim.

Selain itu, sangat disayangkan, batik yang beredar dipasaran adalah batik hasil printing mesin, sehingga merusak citra batik tanah Liek itu sendiri. “Kalau batik tanah Liek yang asli, yang saya jual ini harganya Rp 2,5jt, sedangkan batik yang beredar dipasaran, hanya seharga Rp 250 ribu.

Akan tetapi saya pasrah, kata Wirda Hanim. Saya sudah tua, tidak mungkin lagi mengurus hal yang beginian, lanjut Wirda. Sekarang di rumahnya di jalan Sawahan Dalam no 33 RT 004 RW 005 Kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur, Wirda Hanim membuka galeri sekali rumah produksi batik tanah Liek dengan mempekerjakan beberapa karyawan.

Wirda Hanim berharap agar pemerintah lebih memperhatikan pelaku-pelaku UMKM seperti dirinya yang selalu eksis untuk berkarya sehingga batik tanah Liek yang menjadi menjadi ciri khas tanah Minang bisa terus dipertahankan.

(Marlim)

scroll to top