Denpasar (benua) – Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali berhasil menangkap tujuh orang pelaku penyeludupan, 36 ekor Penyu hijau satwa dilindungi ditangkap pelaku di perairan Kerajakan.
“Tujuh orang pelaku kini sudah diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali beserta barang bukti berupa 36 Penyu dan sebuah perahu jukung bermesin tempel 3 unit 15 PK di perairan Serangan, Denpasar, Bali” Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi,
Menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku bahwa penyu-penyu tersebut didapat dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan.
“Rencananya akan dibawa ke Serangan untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Serangan atas nama Muhayat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Dir Polairud Polda Bali, Minggu (12/7/2020).
Dir Polairud Polda Bali juga menambahkan, dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan. 7 orang pelaku akan diproses dan dikembangan lagi penyidikannya sesuai hukum,” terang Dir Polairud Polda Bali.
Puluhan penyu itu saat ini berada di Pusat Konservasi penyu di Pulau Serangan atau Turtle Education and Conservation Center (TCEC) terletak di Desa Serangan, Denpasar Selatan.