Distransnaker pengawasan propinsi Riau Janji Tinjau lokasi PT.DSI-Siak guna menindak lanjuti laporan terkait Hak Normatif pekerja.

B612_20211119_135846_475.jpg

SIAK-RIAU, Benua news.com – Harapan lembaga swadaya masyarakat DPC LSM penjara kabupaten Siak-Riau
Menghimbau sekaligus mengawasi kinerja pemerintahan dalam menjalankan tugasnya agar tidak ada penyelewengan dalam menjalankan tugas pemerintahan dalam bidang ketenagakerjaan atas laporan buruh karyawan PT.DSI-Duta Swakaria Indah Siak yang berada di wilayah kabupaten Siak tentang Hak Normatif dan penggelapan hak pekerja selama 10 Tahun,Atas hal tersebut di atas awak Media mencoba konfirmasi kepada pihak Distransnaker pengawasan propinsi Riau pada tgl 24/11/2021 lewat pengawas yg di tunjuk pak ZAMHIR menyampaikan:
Nanti kita akan pertemuan kembali duduk semeja, setelah sy dapat data yg menguatkan argumen & tuntutan kawan² pekerja pengawasan Riau-Dlm waktu dekat sy akan cek ke lokasi perusahaan.ungkapnya.

“Sesuai penyampaian Nara sumber pihak pekerja menyampaikan atas kelalaian pihak perusahaan tidak memperhatikan kesejahteraan keselamatan pekerja akibat pihak perusahaan tidak menyediakan tempat mandi pihak pekerja hanya mandi di parit hingga 2 orang anak kecil tenggelam dan meninggal dunia kasus ini tak pernah ada laporan kepada pihak kepolisian.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kepanjangan dari K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja PP 50 Tahun 2012 pihak Disnaker pengawasan propinsi Riau pak ZAMHIR menyampaikan Yg kasus anak meninggal apa tdk dilaporkan ke pihak kepolisian.Tegasnya.

“Ketua DPC LSM penjara kabupaten Siak-Riau menyampaikan dalam kasus ini kita akan Surati pihak kepolisian polres siak dan kita tetap koordinasi kepada dirjen pajak dalam waktu dekat terkait pajak yang telah di bayarkan oleh pihak pekerja yang di potong oleh pihak perusahaan PT.DSI dengan nama yg berbeda dan jumlah yang berbeda yang jumlahnya sampai miliyaran rupiah
dari 4% dan 2% dengan nama yg sama kita tetap koordinasi kepada semua pihak guna memastikan apakah sdh di terima oleh pemerintah/Belum.jelasnya”
Ketika awak media pertanyakan pada pihak Distransnaker pengawasan propinsi Riau menyampaikan,  Utk urusan pajak, tentu ke instansi perpajakan, krn itu diluar kewenangan kami.tutupnya”Perjalanan laporan”

“Untuk diketahui sebelumnya ratusan pekerja PT. DSI menyampaikan keluhan mereka kepada perwakilan lembaga Swada Masyarakat dimana fasilitas yang tidak memadai yang digunakan pekerja dalam areal Perusahaan. ” Kami sudah berpuluh tahun mengabdi di Perusahaan ini dan sampai sekarang segala fasilitas yang diberikan perusahaan kepada kami masih belum memadai. Misalnya : rumah tinggal yang tidak layak, Air Bersih, Tempat Ibadah, Transportasi, WC, Bpjs-Ketenagakerjaan, Bpjs- Kesehatan serta THR tidak pernah dapat apalagi gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten. ” Ujar salah satu pekerja.

Optonica Ketua Dpc Lsm Penjara Kab. Siak yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan Laporan Dpc Lsm Penjara Kab. Siak terkait pelanggaran Hak Normatif Perusahaan Perkebunan Sawit PT. DSI menanggapi jika pihaknya akan tetap mendesak Pegawai Penyidik Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
” Seakan pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan dan tak ada solusi.
Jika seperti ini, maka tentu kedepan pihak P erusahaan akan sewenang wenang membuat aturan sendiri ke Pekerja. Kami yakin sebagai Pihak perwakilan pemerintah pengawasan Ketenagakerjaan Prov. Riau tidak akan membiarkan hal ini terus menerus. ” Jelasnya

Tambahnya. ” Sesuai UU dan kepmen  yg dimaksud maka klasifikasi pekerja ada 3 yaitu
1. Pekerja Harian Lepas / Borongan ( masa kerja maksimal 3 bulan ) Jika Lewat 3 bulan mengwrjakan pekerjaan yg sama maka akan jadi Karyawan Tetap.
2. Pekerja Kontrak/ perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT / Outsorching) kontrak 1 kali setahun dan maksimal di perpanjang 2 kali , yang artinya maksimal 3 tahun . Jika lewat 3 tahun maka Otomatis jd Karyawan Tetap.
3. Pekerja Tetap ( PKWTT) atau sering di sebut Karyawan Tetap.

Maka oleh karena itu. Rata2 pekerja BHL PT. DSI sudah lebih 3 bulan kerja Borongan. Maka secara Hukum jadi Karyawan Tetap.
jadi kami beramsumsi sesuai poin 1 jika PT. DSI Selama ini telah menggelapkan hak” Pekerja. ” Ujarnya dengan tegas

Menanggapi pernyataan LSM PENJARA SIAK, Pihak Pengawasan ketika Konfirmasi dengan pak Zamri menyampaikan jika kasus ini akan tetap ditindalajuti sesuai atutan. ” Nanti setelah data lengkap kami dapatkan, saya akan cek ke lokasi Perusahaan, melihat kondisi riel di Perusaahaan, setelah itu baru kita buat telaah staf kita sampaikan kepada pimpinan. Setelah itu baru kita pertemukan  kembali ke 2 belah pihak untuk berunding, jika tidak ada titik temu, akan kita putuskan sesuai peraturan perundang2an yang berlaku.” Jelasnya.

Terkait perkembangan atas kesepakatan yang pernah disampaikan oleh Perusahaan kepada pekerja PT. DSI ketika awak media konfirmasi salah satu pekerja pak Halawa. ” Ya. Pihak perusahaan sudah dua kali adakan perundingan dengan kita melalui Manager dan hanya ada kesepakatan sebagai kesanggupan atau kesedian DSI. yaitu :  Kedepan akan membuat Bpjs-Ketenagakerjaan dan Bpjs- Kesehatan serta THR pekerja sesuai aturan. Namun terkait pengelapan Hak Pekerja tidak dibayarkan. ” Ujar Halawa

Kaperwil Riau/A.zega

scroll to top