Distransnaker pengawasan propinsi Riau Adakan Mediasi Antara pekerja Dan PT.DSI-Siak terkait Hak Normatif

IMG_20211013_224620-scaled.jpg

SIAK, Benua news.com – PT.DSI-Duta Swakaria Indah  Diduga gelapkan  Hak Normatif Pekerja selama sepuluh tahun pihak pemerintah melalui Distransnaker pengawasan propinsi Riau lakukan pemanggilan kedua belah pihak baik pihak perusahaan dan juga pihak pekerja pada Selasa  tanggal 12/10/2021 Bertempat Di kantor Dinas Tenaga kerja propinsi Riau.

” Dalam mediasi tersebut di atas Sekira jam 09:30:WIB pihak PT.DSI Diwakili Sebanyak tiga orang dan perwakilan pihak pekerja yang hadir dua orang. kepala bidang Distransnaker pengawasan propinsi Riau yang diwakili oleh pak Zamhir di tunjuk Sebagai Mediator melakukan mediasi dengan mengambil keterangan baik pihak pekerja dan juga pihak perusahaan.

“Dinas tenaga kerja dan pengawasan propinsi Riau yang di wakili pak ZAMHIR  menyampaikan Atas dugaan penggelapan Hak-Hak Normatif pekerja yang diduga pihak perusahaan lakukan,kasus ini perlu bukti baik slip gaji dan dokumen lainnya lalu bapak (HLW) sebagai Perwakilan pihak pekerja menyerahkan bukti dokumen pendukung laporan baik slip gaji dan dokumen sesuai permintaan pihak mediator.

” Setelah ada pertemuan kedua belah pihak hasil mediasi laporan tetap di proses sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dan segala hak tenaga kerja akan di adakan perhitungan dalam  mediasi berikutnya
juga pihak pak ZAMHIR sebagai mediator menyampaikan bahwa Pihak perusahaan wajib bertagung jawab atas hak-hak Tenaga kerja baik BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan juga THR (Tunjangan Hari Raya) Di himbau kepada pihak perusahaan agar semua pekerja di jadikan PKWT juga pak ZAMHIR menyarankan agar pihak perusahaan PT.DSI lakukan mediasi kepada pihak pekerja dan juga pada Distransnaker kabupaten Siak atas surat perjanjian Bersama  harus sesuai prosedur saling mengikat baik kewajiban pekerja dan juga tagung jawab pihak perusahaan dan surat perjanjian itu harus pihak Distransnaker kabupaten Siak ketahui.

“Saat awak media konfirmasi kepada pak Zamhir tentang bagaimana tindak lanjut atas hak normatif pekerja dan apa aja tindakan pihak pemerintah lewat Dinas pengawasan propinsi Riau
agar keadilan benar-benar masyarakat kecil merasakan pak Zamhir menjawab:
kita akan turun ke lapangan dalam waktu dekat makanya kita ambil Dokumen baik slip gaji dan lainnya kita akan proses sesuai prosedur UU NO 13 tahun 2003 sesuai hak pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan tetap kita proses namun butuh waktu.

“Awak media sebagai kontrol sosial mencoba berbincang-bincang pada salah satu dari Perwakilan dari pekerja buruh PT.DSI-Siak guna mengembangkan informasi tentang pemotongan pajak dari Tahun 2011 Sampai 2020 pemotongan pajak Dari hasil sebesar 4% guna menunjang pendapatan Negara (Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya) Pihak Perwakilan pekerja menyampaikan dari 2011 sampai dengan 2020 tiap bulan ada pemotongan pajak sebesar 4% sesuai besaran hasil dalam satu bulan lalu di potong 4% Untuk di serahkan ke Negara dari tahun 2020 sampai 2021 turun pemotongan pajak sebesar 2%.Jelasnya

“Saat Awak media Benua news.com pertanyakan apa bapak punya NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP perwakilan pekerja menyampaikan:
NPWP  saya baru ada dari tahun 2020.

“Profesi Wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa pernyataan tersebut di atas perlu di kembangkan
Informasi Keterbukaan publik Awak media dalam waktu dekat akan menelusuri ke dirjen pajak guna memastikan kebenaran apakah benar pemotongan PPH sebesar 4% di potong dari hasil tenaga kerja   guna di   serahkan ke NEGARA  episode berikutnya team  akan telusuri kepada Dinas terkait agar tidak ada saling Dirugikan baik pekerja, perusahaan,juga pemerintah terkait penyampaian nara sumber tentang pemotongan pajak.

“agar pemberitaan berimbang dan akurat awak media konfirmasi kepada pihak perusahaan PT.DSI-Siak  tidak ada tanggapan.

“Harapan masyarakat buruh pekerja PT.DSI-Siak kepada pihak pemerintah.lewat Dinas tenaga kerja dan pengawasan propinsi Riau agar  hak-hak Normatif mereka selama sepuluh tahun yang diduga di gelapkan oleh pihak perusahaan agar pihak perusahaan bertagung jawab dan pihak pemerintah Distransnaker pengawasan propinsi Riau bersikap tegas sesuai prosedur UU ketenagakerjaan yang masih berlaku.

(Kaperwil Riau/A.Zega)

scroll to top