Tualang, BenuaNews.com — 1Desember 2025.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi melayangkan surat panggilan kepada PT CMP, perusahaan pembibitan akasia yang beroperasi di Jalan Mes Sopir, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Surat panggilan tersebut disampaikan melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk secara resmi. Dalam surat itu, manajemen PT CMP diminta hadir ke kantor Disnakertrans Provinsi Riau di Pekanbaru pada Rabu, 3 Desember 2025, guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.
pekerja menyampaikan kepada awak media bahwa perusahaan diduga telah memanipulasi data pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, tidak memberikan THR sesuai ketentuan pemerintah, serta belum membayarkan uang kompensasi setelah adanya tindakan PHK sepihak.
“Kami berharap pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau memproses laporan ini sesuai aturan. Kami hanya menuntut hak kami dan meminta perusahaan bertanggung jawab,” ujar salah satu pekerja.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi resmi dari manajemen PT CMP melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Tim.
