JAMBI.(Benuanews.com)-Kerugian Mencapai Milyaran rupiah Dirut PT.Mayang Mangurai Jambi(MMJ)berinisial APS kembali dilaporkan korbannya ke Ke pihak Kepolisian Polda Jambi.
Laporan ini diungkapkan langsung oleh korban T Uluan sitorus usai membuat laporan di SPKT Polda Jambi,Selasa 29 April 2025.
Korban menjelaskan APS sebelumnya datang ke rumah pada bulan Maret 2024 menawarkan kerjasama Pembelian Tandan Buah segar kelapa sawit di pabrik PT. Pal yang dikelola PT.Mayang mangurai Jambi(MMJ), dengan perjanjian keuntungan pembelian sawit.Di bulan Maret sampai dengan april 2024 terjadilah kerjasama jual beli buah sawit.
Kerjasama Hanya Berlangsung selama 2(dua) bulan, uang saya yang sudah dikirim Kurang Lebih Rp. 4.427 440 787,-kepada APS untuk Modal”kata Sitorus
Ditengah perjalanan usaha pembelian buah sawit tidak berjalan lagi,usaha yang tidak berjalan lagi saya mencoba meminta modal ke APS untuk dikembalikan. dari bulan Agustus 2024 hingga Maret 2025 APS baru Mengembalikan Uang Sebesar Rp. 620.000.000,-.
Berjalannya waktu sampai di bulan April 2025 APS tidak lagi mengembalikan uang modal saya kurang lebih Rp. 3.807.440.787,- Tiga Milyar Lebih yang belum dikembalikan.Dengan Sampai Hari ini Pun tidak ada kabar dari APS, Hingga Saya Membuat Laporan Ke Polda Jambi. “Ungkap T Uluan Sitorus Kepada Media Ini.
Berita Sebelumya Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), APS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagasesebelumnyar dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan oleh Majelis Hakim PN Sengeti, Selasa 11 Februari 2025.
Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara No: 230/Pid.B/2024/PN Snt, yang diketuai oleh Hj Eryani Kurnia Puspitasari SH MH, didampingi Hakim Anggota M Harzian R SH, dan Satya Frida L. SH menjatuhkan pidana selama 5 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
(Red)