Direktur PT. Bumi Astra Mandiri Diperiksa Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE

IMG-20220412-WA0041.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang terkait dengan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan, Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, Selasa (12/4).

Dalam siaran pers, Kepal Pusat Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, menerangkan bahwa, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu AL selaku Direktur PT. Bumi Astra Mandiri, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

“Saksi yang kita panggil tentunya, yang ia pahami, ia dengar, dan ia alami,”katanya.

Disebutkannya, tidak tertutup kemungkinan, yang dipanggil, tentunya akan dipanggil lagi guna melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

scroll to top