Dipicu Dendam Satu Orang Warga Sungai Durian Jadi Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan 

Screenshot_2026-01-08-13-34-05-482_com.miui_.gallery.png
Payakumbuh,-Benuanews.com Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap satu orang warga Kelurahan Sungai Durian pada hari Rabu, 07 Januari 2026.
Tersangka yang ditangkap berinisial RI (36) diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban inisial “WD” yang terjadi pada hari Senin 29 Desember 2025 di jalan raya Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Latina Kota Payakumbuh.
Awal dari kejadian penganiayaan yang di lakukan RI terhadap WD pada hari Senin tanggal (29/12) 2025 bermula dari rasa sakit hati yang di rasakan RI kepada WD, karena ada permasalahan dalam keluarga WD sendiri merupakan adik ipar RI, yang pernah memukul RI beberapa waktu yang lalu.
Naas bagi WD, secara tidak sengaja pada tanggal (29/12) 2025 tersebut, tersangka melihat WD melintas didepannya menggunakan sepeda motor, dipicu masih menyimpan dendam tersangka langsung mengejar WD menggunakan mobil miliknya dalam situasi pengejaran tersebut tersangka menabrak WD yang sedang mengendarai sepeda motornya hingga korban terseret lebih kurang 4 meter.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penahanan Sp.Han/01/Res.1.6/2026 tanggal 07 Januari 2026.”iya melalui gelar perkara yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan untuk saat ini pelaku sudah ditahan , menurut pengakuan pelaku ini di sebabkan dendam lama yang terpendam, secara tidak sengaja antara tersangka dan korban bertemu, disanalah pelaku merasa dendamnya kembali tersulut , gelap mata sehingga terjadi penganiayaan tersebut terhadap korban sebut Andrio
Korban sendiri menderita luka yang cukup parah akibat tindakan penganiayaan ini. Berdasar laporan VER (Visum et Repertum) dari petugas RSUD Adnan WD Payakumbuh, korban menderita luka robek disertai kuku jari kaki terlepas sehingga harus di lakukan operasi oleh petugas medis, siku bagian luar luka robek diduga karena terjatuh dan diseret saat ditabrak tersangka, kepala belakang mengalami bengkak karena diinjak, serta luka lebam dan memar lainya pada bagian kaki dan pinggang korban.
” Pasca kejadian tersebut korban dirawat selama 4 hari, sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026. Hal inilah yang membuat proses penegakan hukum kita agak tertunda mengingat kondisi korban yang masih dalam perawatan medis, ” beber Kasat lagi.
Karena perbuatan tersangka, polisi menetapkan pasal 466 ayat (1), ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hingga saat ini pelaku sudah di tahan di ruang tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang guna penyelidikan lebih lanjut (lili)
scroll to top