Dipelantikan, Camat Tarub; Dilarang Saling Jegal Menjegal

IMG-20221001-WA0048.jpg

TEGAL||Benuanews.com-Setelah ikut tahap pencalonan penjaringan perangkat desa yang digelar pemerintahan Desa Bumiharja, Kec Tarub, Kab Tegal pada tanggal 26 September lalu, hari ini salah satu calon perangkat yang bernama lengkap Siti Astri Fitriyani mengikuti proses pengambilan sumpah/ jabatan menjadi perangkat desa yang digelar di Aula balai desa Bumiharja, Sabtu (1/10/2022) pagi tadi.

Berdasarkan Surat Keputusan(SK) Kepala Desa Bumiharja No 141/17/IX/2022. Siti Astri Fitriani, dilantik menjadi perangkat desa Bumiharja sebagai Kepala Tata Usaha ( kaur umum).

Kepala Desa Bumiharja, Imam Sukamto berharap kepada perangkat desa yang baru dilantik agar bisa bekerjasama yang baik dalam segala hal.

“Kepada Perangkat yang baru dilantik, harus bisa menjalankan tupoksinya masing masing dengan penuh rasa tanggungjawab”harapnya

Sementara itu, Camat Tarub, Drs. Agung Budi Waluyo, M.M. Dalam penyampainya di acara tersebut, ini sejarah baru mengingat pada hari ini bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila yakni, 1 Oktober, jadi diharapkan bagi perangkat yang baru harus ingat itu..?

“Jadi harus diingat itu?.Terutama perangkat yang baru dilantik tanggal 1 Oktober 2022” tegas Mantan inspektorat Kab Tegal itu.

Tanggungjawab ada dipundak saudara saudara, harus taat kepada Perundang Undangan yang berlaku tidak boleh berpolitik kalau yang ingin berpolitik silahkan keluar saja.

Lebih lanjut, Camat Tarub itu berpesan, perangkat desa itu tidak boleh ikut kampanye. Larangan berikutnya perangkat dilarang KKN dan dilarang diantara sesama perangkat saling jegal menjegal (DVB#)

scroll to top