SIAK -(benuanews.com)-Dinas Pengawasan Ketenaga kerjaan Propinsi Riau,
Bapak Budi Agung dan rombongan langsung turun ke lokasi (TKP) menelusuri dan menindak lanjuti laporan berkas distransnaker kabupaten Siak Dalam kasus PHK Sepihak oleh PT.WS Kepada salah satu karyawan nya .
Pelimpahan berkas
No.568/Distransnaker/1/2021.atas PHK-sepihak yang di lakukan oleh.
PT.Wira Simetrica (WS) alamat jln.perkasa Perawang Kec.tualang kab.siak -Riau.
Perusahaan ini dinilai tidak menghargai surat resmi panggilan Disnaker Kabupaten Siak.
Untuk diketahui sebelumnya PT. WS ( Wira Simetrica ) sebagai Subkon yang beroperasi di lingkungan PT. IKPP Melakukan Pemutusan hubungan kerja ( PHK ) Kepada Salah satu Karyawan berinsial A. Zega secara Sepihak. dengan alasan karna salah satu pekerja mempertanyakan hak nya kepada pimpinan perusahaan PT.Wira Simetrica.
” Ya. Awalnya saya mempertanyakan Slip gaji Saya (kata A. Zega) yang tidak pernah diberikan kepada saya oleh perusahaan setiap kali gajian. slip gaji saya tanya karna gaji saya tiap bulan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang saya kerjakan, (kata A.zega) Selain itu, saya juga mempertanyakan BLT”bantuan covit19 yang di salurkan melalui Bpjs’ Ketenagakerjaan dan juga Bpjs Kesehatan yang tidak pernah diberikan kepada pekerja (tutur A. Zega) lebih lanjut .
Namun hal itu berunjung pemberhentian saya bekerja di perusahaan. ” Ujarnya dengan kesal.
Ketika awak media konfirmasi kepada pihak perusahaan kepada bapak.ARDI sebagai manajer PT.WS lewat telepon Seluler dengan No.(081275xxxxxx) tidak ada tanggapan. pihak media online BenuaNews com-Siak tanyakan pada salah satu pengawas
PT.Wira Simetrica Rahman lewat chat WhatsApp. membenarkan bahwa kejadian tersebut telah terjadi pemberhentian saudara A.zega karna dia tidak masuk absensi kerja
3 hari pada bulan November 2020, sesuai prosedur perusahaan 3x tak masuk di gantikan kata Rahman pengawas PT.WS
Masalah ini telah di tangani pihak Distransnaker kab.siak sehingga ada panggilan I.II.daan III. pihak perusahaan Tidak mengindahkan panggilan Disnaker tersebut, PT.WS Mangkir tiga kali pada panggilan Resmi yg di layangkan oleh Disnaker kab.Siak. sehingga masalah ini di limpahkan ke Dinas Pengawasan Ketenaga kerjaan propinsi Riau.
yang di pimpin oleh bapak Budi agung beserta rombongan langsung bergerak turun kelapangan pada hari senin.tgl 18/01/2021.
Masalah ini akan kita telusuri hingga ada titik temu atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan korban PHK tsb.
Sesuai UU no 13 tahun 2003 pasal 185 Tetang UMK dan juga UU no.13 THN 2003 pasal 151 ayat 123.pasal 155 tidak ada PHK.apalagi perusahaan memberi upah di bawah UMK.dan sesuai UU.No.13 thn 2003 pasal 17 ayat.2 atas kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.kita akan panggil pimpinan
PT.Wira Simestrica dan sdr.A.zega untuk meminta keterangan hingga membuahkan hasil kesepakatan kedua belah pihak Ungkap Pak Budi /Dinas pengawasan ketenaga propinsi Riau.
(Agus/Hulu)