Dinas Koperasi dan UKM SUMBAR GELAR RAPAT PERSIAPAN PROGRAM SEHATI

IMG-20220425-WA0021.jpg

Padang, Benuanews.com,- Dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diluncurkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat persiapan Program Sertifikasi Halal Gratis, Senin (25/04/2022).

“Program SEHATI yang dilaunching pada tahun 2021, merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah Kementerian, Lembaga, Instansi Swasta, Platform Digital, Perbankan dan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ungkap Nazwir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Sumbar.

Program SEHATI mulai dilaksanakan pada bulan Maret s.d Desember 2022, yang ditujukan kepada UMK yang memenuhi persyaratan dengan kuota sebanyak 25.000 UMK. Bagi UMK yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya atau dikenal dengan “halal self declare”, lebih lanjut Nazwir menjelaskan.

Pembicara utama pada rapat persiapan Program SEHATI ini yakni Ketua Satgas BPJPH Ikrar menyatakan bahwa peserta program Sehati yakni UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Jadi, program SEHATI ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH,” ujar Ikrar dalam paparannya.

Sejumlah produk yang bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis ini di antaranya barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Syarat sertifikasi halal gratis bagi UMK

Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut :
• Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
• Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
• Melakukan usaha dan berproduksi secara kontiniu minimal 3 (tiga) tahun
• Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis sebagai berikut:

.Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait
• Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)
• Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi
• Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Cara daftar sertifikasi halal gratis (SEHATI)

Cara daftar sertifikasi halal gratis bagi pengusaha UMK mudah dilakukan. Cara daftar sertifikasi halal tersebut bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara daftar sertifikasi halal gratis:

  1. Akses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id
  2. Pada laman ptsp.halal.go.id lakukan beberapa hal berikut:
    • Membuat akun dan aktivitasi akun Login dengan username dan password yang didaftarkan
    • Pilih asal usaha dalam negeri: Entry NIB
    • Lengkapi data pelaku usaha
    • Membuat pengajuan pendaftaran
    • Pilih jenis daftar: pendaftaran melalui fasilitasi dan entry kode
    • Melengkapi dokumen persyaratan pengajuan
    • Mengirim dokumen pengajuan
  3. Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah disyaratkan lolos verifikasi
  4. LPH melakukan pemeriksaan produk atas dasar STTD
  5. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal
  6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal Adapun untuk kode pendaftaran yakni sebagai berikut:
    • Kode SEHATI21 fasilitasi dari BPJPH
    • Kode A30XX fasilitasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM
    • Kode A301XX fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM
    Demikianlah syarat dan cara daftar sertifikasi halal secara gratis bagi pengusaha UMK’ kata Ikrar mengakhiri paparannya.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, sangat terlihat antusias peserta agar Program SEHATI ini dapat segera terlaksana. Usulanpun silih berganti disampaikan peserta diskusi, hingga Dekan UIN Batusangkar menyediakan diri sebagai pilot project untuk memulai kegiatan yaitu melaksanakan pelatihan bagi Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Demikian juga dengan Universitas Muhammadiyah dengan 200 Pemuda Muhammadiyah yang siap menjadi PPH.

Mengingat pentingnya Program ini bagi UKM di Provinsi Sumatera Barat, Nazwir menyampaikan harapannya kepada peserta rapat yakni : Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Barat, Bappeda Provinsi Sumatera Barat, UIN Padang, UIN Bukittinggi, UIN Batusangkar, Universitas Muhamadiyah dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, agar semua pihak dapat mendukung terlaksananya program SEHATI ini di Provinsi Sumatera Barat.

scroll to top